Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Besarnya Loan to Deposit Ratio menurut peraturan pemerintah maksimum adalah 110% (Kasmir, 2017:319). Menurut Dendawijaya (2009:116), Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio antara jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diberikan oleh bank. Semakin tinggi tingkat Loan to Deposit Ratio pada suatu bank menandakan bahwa jumlah kredit yang disalurkan lebih maksimal. BI melalui PBI no.13/23/PBI/2011 mendefinisikan bahwa resiko likuiditas sebagi resiko akibat ketidakmampuan bank memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan keuangan.
Berdasarkan jenis-jenis risiko diatas dapat disimpulkan bahwa Risiko Kredit, Risiko Operasional dan Risiko Likuiditas dapat mempengaruhi pencapaian suatu bank, mengurangi pendapatan operasional bank, menimbulkan kerugian dalam bentuk keuangan secara langsung maupun tidak langsung yaitu kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan dan bank seharusnya mewaspadai risiko tersebut. Dengan beragamnya risiko yang mungkin terjadi dalam suatu bank, perlunya dilakukan pengelolaan dan pengendalian risiko agar perusahaan dapat mempertahankan dan mengembangkan usahanya terutama di masa yang memiliki potensi kompetisi yang sangat ketat seperti sekarang ini.