Mohon tunggu...
Wasilul Arham
Wasilul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seorang Ibu Membunuh Anaknya di Bekasi, Polisi: Pelaku Terindikasi Skizofrenia

29 Maret 2024   02:42 Diperbarui: 29 Maret 2024   02:54 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota (tengah), AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Siti Nur Fazila atau SNF (26), seorang ibu yang tega membunuh anaknya, AAMS (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sang ibu mengalami masalah faktor kejiwaan atau memiliki halusinasi. "Dari hasil cek psikologi atau kejiwaan pelaku memiliki halusinasi,"kata Firdaus, mengutip keterangan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Kasus bermula ketika polisi mendapat laporan dari sekuriti perumahan tempat tinggal pelaku dan korban. Pihak sekuriti melaporkan kejadian tersebut pukul 10.30 WIB ke Polsek Bekasi Utara.

"Usai mendapat laporan Kami dari kepolisian langsung cek TKP dipimpin langsung Pak Kapolres. Hadir juga Kasat Reskrim dan Kapolres Bekasi Utara," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

Tak berselang lama, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra datang ke TKP. Saat olah TKP dilakukan, korban sudah ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar lantai dua. Tak hanya itu Polisi juga menemukan pisau dapur yang juga bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota (tengah), AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota (tengah), AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Dalam kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan anak di Bekasi yang dilakukan oleh ibu kandungnya, yang terindikasi mengidap skizofrenia, dinilai mencerminkan kegagalan dalam mendeteksi dini pada kasus gangguan kejiwaan

Skizofrenia adalah gangguan mental kronis dan serius yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Orang yang menderita skizofrenia mungkin tampak seolah-olah mereka telah kehilangan kontak dengan realitas, yang bisa sangat mengganggu bagi mereka dan orang-orang yang ada di sekitar mereka. Meskipun skizofrenia bukanlah kondisi yang seumum dengan gangguan kecemasan atau depresi, ia mempengaruhi perasaan, pemikiran, dan perilaku seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun