Polemik pengaktifan kembali Gubernur Ahok yang berstatus terdakwa terus bergulir. Hari ini (Rabu, 22/2) Komisi II DPR RI dalam rapat kerja, mencecar Mendagri Tjahjo Kumolo perihal keputusannya mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Selain itu, ada kelompok masyarakat, yaitu Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mendengar langkah PTUN itu, Jokowi meresponnya dengan santai. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan Presiden Jokowi mempersilakan pengaduan tersebut. "Proses begitu ya silakan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu," kata Johan dikutip dari detikcom.
Jokowi menyadari bahwa tidak akan bisa ia memuaskan semua pihak di setiap kebijakan yang ia buat. Bagi yang tidak puas ya silakan saja melakukan protes, kritik, mengambil langkah sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. "Kalau ada yang tidak puas dengan sebuah kebijakan lalu menggunakan saluran hukum, ya silakan," ungkap Johan.
By the rules
Jokowi sendiri sebelumnya sudah menegaskan dirinya tidak mau terjebak dengan opini setiap individu dalam mengambil keputusan. Hal itu seperti disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak seusai bertemu dengan Jokowi, Senin (20/2). Kepada Dahnil, Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari Mahkamah Agung atau PTUN.
"Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.
Mendagri pasang badan
Perihal keputusannya tetap mengaktifkan kembali Gubernur Ahok, Mendagri Tjahjo mengaku dirinya memasang badan jika dianggap keputusannya salah. Mendagri Tjahjo juga meminta dalam sebuah acara TV agar tidak keputusannya itu diarahkan untuk menyerang Jokowi. “Yang salah (andaikan salah) bukan presiden lho. Lha ini sasaran tembak nya kok ke presiden. Bukan, arahnya ke saya saja, jangan ke presiden,” kata Mendagri.
Argumen Tjahjo keukeuh dengan keputusannya adalah karena menurut dia, sebelum ada putusan pengadilan, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah. Terlebih, lanjut Tjahjo, Kemendagri berpotensi menerima gugatan apabila memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah yang statusnya belum ditentukan oleh pengadilan.
FYI, Kemendagri pernah digugat lantaran memberhentikan sementara kepala daerah yang tengah diproses di pengadilan. Intinya dalam konteks Ahok, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa mengenai pasal mana yang akan digunakan.
Jadi demikian, pertama, jangan semua-semua “barang” dikirimkan ke Jokowi. Ah kalian memang pengennya menyerang Jokowi kok. Kedua, tunggulah proses hukum, karena semua keputusan Jokowi harus ada landasan hukumnya, tak boleh seenaknya sendiri. Ketiga, ini proses adanya di Kemendagri, tak ada urgent-nya untuk dihubung-hubungkan dengan Jokowi. Be wise! (WK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H