Opsi tersebut andaikan dipilih pun, para korban pelanggaran HAM, seperti Sumarsih, harus diajak bicara sehingga ada kesamaan pendapat dengan pemerintah. Andaikan tidak bisa diselesaikan secara yudisial, melihat tingkat kerumitan pengungkapan kasus HAM yang sudah lama terjadinya, setidaknya harus dilakukan pencarian kebenaran dan pemenuhan perasaan keadilan bagi korban.
Tugas pemerintahan Jokowi memang berat perihal penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu ini. Namun yakinlah bahwa Jokowi tak mau masa pemerintahannya dibebani “dosa masa lalu” itu. Ia akan berupaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk juga bertemu dengan Sumarsih. (WK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H