Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sebarkan Berita Hoax Hukumnya Dosa+!

31 Desember 2016   12:46 Diperbarui: 31 Desember 2016   13:24 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu lagi landasan bahwa pemberantasan para hoaxer di medsos itu adalah apa yang mereka lakukan bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu saja, dalam melakukan pemberantasan itu Polri juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi manusia.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, bahaya besar berita hoax di medsos adalah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. "Karena kalau hal tersebut dibiarkan bisa menimbulkan kekacauan dan bahkan bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," papar Zainut.

Oleh karena itu, diimbau kepada umat Muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memilah antara berita yang layak dibagikan (share) dengan yang tidak. Saat ini semua pihak menjadi korban berita-berita hoax, karena tujuan para provokator pembuat berita-berita hoax itu ya mengadu-domba sesama anak bangsa. (WK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun