Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Atribut Natal yang Tak Perlu

21 Desember 2016   09:22 Diperbarui: 21 Desember 2016   09:33 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang perayaan Natal akhir pekan ini, muncul kontroversi perihal atribut Natal yang dipaksakan untuk dipakai karyawan muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa yang inti pesannya adalah penekanan agar saling menghormati atarumat beragama dan karenanya tidak boleh ada pemaksaan oleh perusahaan kepada karyawan muslim untuk memakai atribut Natal.

Seperti biasa pro-kontra pun bermunculan di mana-mana. Media sosial ramai memperbincangkan hal tersebut. Ada yang pro-MUI, ada juga yang kontra-MUI. Demi menghindari pro-kontra menjadi “bola liar,” melebar ke mana-mana, dan memunculkan masalah berkepanjangan, pihak Polri pun membuat jaminan bahwa tak akan ada karyawan muslim yang dipaksa melakukan sesuatu di luar keyakinannya.

Jika ada karyawan muslim yang dipaksa memakai atribut Natal, Kapolri Tito Karnavian mempersilakan siapa saja untuk membuat laporan polisi. "Silakan karyawan melaporkan, kalau dipaksa, kalau diancam dipecat," ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Keabayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12), seperti dikutip dari Detik.com.

"Jangan sampai ada pemilik toko atau mal yang memaksa karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Di KUHP pun ada, di pasal 335," tambahnya.

Nah, sudah cukup tegas kan Kapolri? Makanya, sudah jangan memperlebar masalah, jika ada yang dipaksa, silakan lapor saja ke polisi. Itu langkah yang baik dan tepat daripada membahas pro-kontranya di medsos, sambil menyangkut-pautkan dengan masalah lain, seperti kasus Ahok misalnya. Padahal jelas-jelas dua kasus yang berbeda.

Memahami fatwa MUI dengan benar

Namun di sisi lain, Kapolri Tito juga mengajak masyarakat umat Muslim agar memahami fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI dengan baik. "Kepada masyarakat, saya kira warga muslim dengan kesadarannya sendiri memahami fatwa ini. Yang nonmuslim tidak perlu khawatir," ujar Tito.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir. "Menyoroti soal implementasi fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal. MUI telah menjalankan tugas utamanya dalam memelihara dan membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam," kata Haedar kepada Republika.co.id, Rabu (21/11).

Namun demikian, baik phak Polri maupun MUI, sudah sepakat bahwa tidak boleh ada ormas Islam yang menggunakan fatwa MUI tersebut untuk melakukan sweeping. Jika terjadi, maka akan dianggap sebagai melanggar hokum dan akan diproses.

Jadi jelas, kan?! Sudah move on saja. Umat Kristiani silakan dengan khidmat merayakan Natal. Tidak akan ada gangguan dari pihak mana pun. (WK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun