Menurut Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad Fidani, kekhawatiran beberapa pihak bahwa PP tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi liberaliasi ormas adalah terlalu berlebihan. Meski demikian, dia menghormati kritikan atas PP tersebut. “Kami hormati kekhawatiran, semua respons itu, itu sangat baik.
Sebaliknya, kata Fidani, PP tersebut memperketat Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Jadi, tak bisa lagi orang asing gampang membuat Ormas di Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan. Bisa dikatakan, PP itu adalah filter.
Dari sisi konten sangat susah WNA mendirikan ormas di Indonesia. Pengaturannya sangat ketat sekali. Izin prinsipnya sangat panjang. Waktunya juga terbatas hanya tiga tahun walau bisa diperpanjang. Setiap tahapan, baru diberi izin. “Tahapannya begitu panjang, mulai kementerian, aparat keamanan. Pilar kebangsaan, visi misi bangsa kita. Memang Indonesia banget,” ujarnya.
Nah, makanya jangan keburu nafsu dan marah. Lihat dulu secara jernih apa isi PP tersebut. PP tersebut justru dibuat demi menjaga keutuhan NKRI! Jangan langsung main tuduh pro asing atau pro aseng. Jangan jadi orang bodoh, nanti malu sendiri!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H