Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal PP Ormas, Justru Demi Keutuhan NKRI!

20 Desember 2016   10:12 Diperbarui: 20 Desember 2016   10:13 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad Fidani, kekhawatiran beberapa pihak bahwa PP tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi liberaliasi ormas adalah terlalu berlebihan. Meski demikian, dia menghormati kritikan atas PP tersebut. “Kami hormati kekhawatiran, semua respons itu, itu sangat baik.

Sebaliknya, kata Fidani, PP tersebut memperketat Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Jadi, tak bisa lagi orang asing gampang membuat Ormas di Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan. Bisa dikatakan, PP itu adalah filter.

Dari sisi konten sangat susah WNA mendirikan ormas di Indonesia. Pengaturannya sangat ketat sekali. Izin prinsipnya sangat panjang. Waktunya juga terbatas hanya tiga tahun walau bisa diperpanjang. Setiap tahapan, baru diberi izin. “Tahapannya begitu panjang, mulai kementerian, aparat keamanan. Pilar kebangsaan, visi misi bangsa kita. Memang Indonesia banget,” ujarnya.

Nah, makanya jangan keburu nafsu dan marah. Lihat dulu secara jernih apa isi PP tersebut. PP tersebut justru dibuat demi menjaga keutuhan NKRI! Jangan langsung main tuduh pro asing atau pro aseng. Jangan jadi orang bodoh, nanti malu sendiri!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun