Risiko jadi presiden, berbuat A disalahkan B, berbuat B diprotes A. Memang benar pepatah yang menyatakan bahwa, “kita tak akan pernah bisa memuaskan semua orang.” Pasti saja ada yang tidak puas, sebaliknya ada juga dengan puas. Dilema seperti itu kerap menimpa Presiden Jokowi. Karena dianggap orang yang paling kuasa di negeri ini, sedikit-sedikit Jokowi disalahkan.
Salah Jokowi
Kemarin, saat ramai aksi belas Islam 411 dan 212, Jokowi disalahkan banyak pihak karena dianggap terlalu berpihak kepada Ahok atau bahkan dituduh melindungi/membekingi Ahok. Kini, oleh pihak lain Jokowi disalahkan bahkan dituduh melanggar HAM karena gagal melindungi Ahok yang warga negara, di mana negara wajib melindungi dan memenuhi HAM kepada seluruh warga negara.
Hadeuhhh…sedikit-sedikit salahkan Jokowi
Adalah Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos yang menilai Jokowi sudah melanggar HAM dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Menurut Bonar, dalam sudut pandang HAM, negara wajib melindungi dan memenuhi HAM kepada seluruh warga negara.
Bonar menegaskan, negara wajib melindungi Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. “Perspektif HAM memang yang dilindungi itu bukanlah agama, tapi orang,” kata Bonar seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (12/12/2016)
Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disebut menistakan agama.
Menurut dia, penetapan status tersangka dan dakwaan yang diberikan terhadap Ahok bisa diartikan bahwa negara telah melanggar HAM terhadap Ahok sebagai individu. Secara tidak langsung, kepolisian dan kejaksaan adalah aparat dari pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi.
Lha kan ada hukum positifnya!
Bonar sah saja melihat permasalahan dari kacamata HAM, kan memang pekerjaannya begitu. Tapi Indonesia ini bukan ruang hampa, ada hukum positif yang berlaku di negara ini. Nah, salah satu dari bunyi hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah bahwa tidak boleh melakukan penistaan terhadap agama karena bertentangan dengan di antaranya pasal 156 KUHP, dan juga pasal-pasal lainnya.
Jika Bonar menganggap hukum positif tersebut bertentangan dengan HAM, silakan saja Bonar dan institusinya melakukan langkah-langkah konstitusional, semisal judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukannya sedikit-sedikit menyalahkan Jokowi.
Kalau mau main tunjuk hidung, itu pekerjaan yang mudah. Semua orang bisa melakukannya dengan mudah. Nah, Jokowi itu melakukan segala sesuatu dengan pertimbangan matang dan demi kebaikan seluruh bangsa dan negara. Tidak parsial dan emosional. Begitu lho, Bung! (WK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H