[caption caption="Hakim Sarpin marah dengan komentar dua komisioner KY. (sumber foto: Detik.com)"][/caption]
Wuih…betapa “sakti”-nya Hakim Sarpin Rizaldi! Bagaimana tidak, dua pejabat lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) yang diberi wewenang mengangkat hakim agung pun nampaknya harus terpaksa meminta maaf kepada Sarpin. Hanya gara-gara ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri yang mengomentari putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Taufiqurrahman dalam pernyataan terakhirnya berharap dapat bertemu dengan Sarpin untuk berdamai sekaligus menjalin silaturahmi. "Sebaiknya ini diselesaikan dengan damai saja, karena ini menyangkut tugas kelembagaan. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk," kata Taufiq. Ckckckck…sampai mengalah begitu komisioner sebuah lembaga negara!
Gara-gara sebuah kritik di media massa
FYI, Hakim Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret 2015. Taufiq dan Suparman mengkritik putusan Sarpin tersebut di media massa. Sejumlah aktivis, akademikus, serta pengamat hukum juga mengkritik putusan Sarpin. Pernyataan mereka inilah yang dinilai Sarpin telah mencemarkan nama baiknya.
Kepastian ketua dan komisioner KY menajdi tersangka sendiri diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas). "Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi seraya menegaskan tak ada hubungan antara penetapan tersangka dengan lembaga KY.
KY dikriminalisasi, rugikan Jokowi
Walau Buwas sudah mengatakan demikian, tapi tetap tak bisa menghentikan komentar publik tentang kecurigaan adanya kriminalisasi KY. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti adalah salah satu yang menengarai adanya rangkaian kriminalisasi yang dilakukan secara sistemik. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari kriminalisasi terhadap dua Pimpinan KPK, tambahnya.
"Saya melihat ini satu rangkaian yang berlangsung secara sistematis, yang sudah ada skenarionya dengan baik. Ini tidak lagi masalah kasus per kasus," ujar Ray. Intinya, bagi Ray, penetapan tersangka pimpinan KPK, pimpinan KY, dan beberapa aktivis antikorupsi lain mengandung muatan politis yang tidak lagi murni sebagai penegakan hukum.
Ia menduga ada persaingan kepentingan politik yang berupaya melemahkan kekuatan politik Presiden Joko Widodo. Ia menengarai ada kepentingan politik yang berusaha menggerus kepercayaan para aktivis dan koalisi masyarakat sipil sehingga semakin menjauh dari Jokowi. Selain itu, kriminalisasi diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian Jokowi sehingga program perbaikan ekonomi terganggu.
Bagi KY sendiri, mereka merasa kewenangannya untuk mengawasi kinerja hakim terancam dengan penetapan tersangka dua komisonernya itu. "Jadi ini tidak sekedar menyangkut Pak Taufiq dan Suparman, tapi masa depan pengawasan KY kedepan secara kelembagaan," kata Komisioner KY lainnya, Imam Anshori.
Jangan diperpanjang dan lakukan mediasi
Dengan alasan itulah Imam lalu meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan. "Ini sebenarnya tak berhubungan langsung. Tapi, mudah-mudahan Presiden terketuk hatinya untuk menangani masalah ini," kata Imam.
Melalui para menterinya, Jokowi pun segera merespon masalah ini. Jokowi menekankan agar semua pihak tidak memperpanjang masalah ini. Jokowi juga memerintahkan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno agar memastikan tidak ada kriminalisasi dan segera memberikan mediasi. "Yang terbaik ya itu tadi ada koordinasi. Ini masih proses. Sedang diupayakan oleh pemerintah. Saya belum ketemu Sarpin, kenal aja enggak. Ya akan memediasi," kata Tedjo.
"Intinya presiden jangan sampai persoalan ini berkepanjangan. Gitu saja," tambah Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pratikno menambahkan kewibawaan lembaga negara harus dijaga. Namun, di sisi lain Jokowi juga meminta agar proses hukum yang adil tetap berjalan.
Patuhlah, hei kalian!
Nah tuh Presiden sudah member instruksi. Jangan ada kriminalisasi, jangan diperpanjang, dan lakukan mediasi. Maka, hei kalian para bawahan Preiden, patuh lah! Hentikan kasus ini. Silakan ada perdamaian. Cabut laporannya, wahai Sarpin. Anda tak lebih sakti dari Presiden, percayalah!
Pahamilah bahwa saat aparat hukum di sebuah negara saling berkelahi, maka tinggal menunggu hancurnya saja negara itu, tak terkecuali Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H