Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketegasan Jokowi Memerangi Narkoba Layak Diapresiasi

13 Februari 2015   21:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_350917" align="aligncenter" width="620" caption="Eksekusi mati Andrew Chan and Myuran Sukumaran tinggal menunggu hari. (sumber foto: www.smh.com.au)."][/caption]

Australia terus menguji konsistensi Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba. Ini berhubungan dengan rencana eksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan and Myuran Sukumaran. Seperti diketahui, Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang berencana menyelundupkan heroin lebih dari 8 kilogram dari Denpasar, Bali, Indonesia menuju Australia pada 2005.

Sejauh ini Presiden Jokowi memang memperlihatkan konsistensinya sejauh ini dengan menolak 64 grasi dari terpidana mati kasus narkoba. Bulan lalu, Indonesia telah mengeksekusi enam terdakwa narkoba, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Akibat dari ekeskusi itu Belanda dan Brasil, dimana warga negaranya dihukum mati, menarik dutabesarnya dari Indonesia sebagai bentuk protes.

Tapi Jokowi tidak bergeming sedikit pun. Sikap tegas Jokowi ini banyak mendapatkan pujian dari dalam negeri. Perang melawan narkoba sama pentingnya dengan perang melawan korupsi. Tak ada kompromi bagi pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

Ada 40-50 orang mati karena narkoba setiap harinya

Jokowi menyebutkan peredaran narkoba merupakan tindak kejahatan yang telah membunuh ribuan generasi muda tiap tahun, sehingga tidak boleh dibiarkan. ”Ada 40-50 orang mati karena narkoba setiap harinya. Kalau dikalikan setahun ada sekitar 18.000 orang yang meninggal sia-sia,” ungkap Jokowi.

Argumen lainnya adalah 70 persen jaringan narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya, walau dipenjara pelaku kejahatan peredaran narkoba itu masih saja bisa melakukan aksi kejahatannya.Hal itu diungkapkan juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi. "Angkanya tidak pernah turun dari tahun ke tahun, selalu naik," kata Slamet menambahkan.

"Ini bentuk ketegasan Indonesia pada pelaku jaringan sindikat pengedar kejahatan narkotika. Saya harap semua memahami. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, merusak moral generasi muda," tambah Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Tak ada kompromi dengan Australia

Dengan alasan di atas dan kenyataan bahwa dampak kejahatan narkoba di Indonesia sangat luas dan membahayakan, Menlu Retno Marsudi pun berulang kali menegaskan penolakan atas permohonan ampun yang diminta oleh baik pihak keluarga, pemerintah dan tokoh masyarakat Australia atas terpidana mati Bali Nine.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat buruk dari kejahatan narkoba. Kalau dulu Indonesia menjadi negara transit dan perdagangan narkoba. Sekarang Indonesia menjadi negara destinasi bagi peredaran narkoba dunia," kata Retno.

Ketegasan pemerintahan Jokowi terhadap pelaku peredaran narkoba layak mendapat apresiasi tinggi. Jokowi terihat tak ragu-ragu walaupun ada berbagai “ancaman” dari negara-negara seperti Australia, Belanda dan Brasil.

Kabar terakhir, dua warga negara Australia, Andrew Chan and Myuran Sukumaran telah dipindahkan ke lapas Nusakambangan dari lapas Krobokan di Bali. Itu artinya eksekusi mati keduanya tinggal menunggu hari saja. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun