Tolitoli - Senin 09 September 2024, CPNS Lapas Kelas IIB Tolitoli laksanakan Kegiatan Belajar Mandiri hari ke 7 (Tujuh) Latsar CPNS TA 2024. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Pelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan oleh BPSDM Hukum dan HAM yhang bekerja sama dengan LAN RI.
Pelatihan Dasar diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan XXVIII s.d. XXXI Wilayah Indonesia Timur dengan metode Blended Learning Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 2 September 2024 sampai dengan 14 Desember 2024. CPNS Lapas Kelas IIB Tolitoli tengah mengikuti Latsar secara Blended Learning dengan komponen materi terdiri dari 4 (Empat) yaitu Pelatihan  Mandiri secara Daring melalui Massive Open Online Course (MOOC), Komponen kedua adalah Pelatihan Jarak Jauh atau Distance Learning terdiri dari e-learning dan aktualisasi di tempat kerja, Komponen ketiga adalah pembelajaran klasikal dimana CPNS melakukan pembelajaran di kelas, dan Komponen keempat adalah Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Pada komponen pembelajaran Klasikal akan dilaksanakan secara luring di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sulawesi Selatan tanggal 1-7 Desember 2024.
Salah satu peserta Latsar saat kami temui mengatakan "saat ini kami masih melaksanakan Kegiatan Belajar Mandiri dengan materi Akuntabel sembari mencari isu permasalahan terkait dengan aktualisasi yang akan kami lakukan nanti di Lapas Kelas IIB Tolitoli ini" Ujar Putra Kristiadi. Dalam Mata Diklat Akuntabel, secara substansi pembahasan berfokus pada pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. Peserta diklat akan dibekali melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Setelah mengikuti mata diklat Akuntabilitas ini, peserta Diklat diharapkan mampu:
- Menjelaskan akuntabel secara konseptual-teoritis yang bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
- Menjelaskan panduan perilaku (kode etik akuntabel);
- Memberikan contoh perilaku dengan pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenanngan jabatan
- Menganalisis kasus atau menilai contoh penerapan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H