Menanggapi pemberitaan yg ada terkait dengan penempatan Tahanan An. Mega Rahmat yg saat ini di titipkan di Rutan Polsek Baolan Kalapas menyampaikan bahwa hal itu dilakukan murni dengan pertimbangan keamanan yg ada di Lapas maupun terhadap Tahanan tersebut. Maka dari itu, permintaan pihak Lapas tahanan tersebut untuk sementara dititipkan di Rutan Polsek Baolan sambil kita mencarikan solusi terbaik untuk penempatannya. Apalagi yg diketahui saat ini pengeroyokan sesama tahanan wilayah lain sedang menjadi trending topik dalam pemberitaan.
Penitipan tahanan tersebut bersifat sementara dan merupakan bentuk upaya kami untuk mengamankan tahanan tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak menjelaskan "Bukan karena tahanan tersebut seorang Polisi, Namun siapapun dan darimanapun latar belakang tahanan jika kami mendapatkan informasi terkait resiko keamanannya, maka kami akan melakukan Tindakan yang sama". Mengingat 3 kunci Pemasyarakatan poin pertama yakni Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, permintaan penitipan tahanan An. Mega Rahmat di Rutan Polsek Baolan merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Poin Pertama.
Pada dasarnya tidak terdapat suatu penolakan terhadap tahanan An. Mega Rahmat di Lapas Kelas IIB Tolitoli. Permintaan penitipan sementara tahanan tersebut hanya untuk memberikan kami waktu untuk mencari solusi terbaik untuk penempatan yang aman bagi keselamatan tahanan. Secara administrasi tahanan An. Mega Rahmat masuk dalam Register Lapas Kelas IIB Tolitoli dan setiap harinya dilakukan pemberian jatah makanan dan kontrol oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tolitoli.
hukum lainnya terkait proses hukumnya dengan alternatif memindahkan yang bersangkutan ke lapas lain yg jaraknya juga relatif jauh dari Tolitoli karena di  wilayah Tolitoli tidak ada lagi lapas/rutan selain lapas Tolitoli
Hingga detik ini, Lapas Kelas IIB Tolitoli masih terus berkoordinasi dengan Polres Tolitoli terkait hal-hal apa saja dan tindak lanjut apa yang harus dilakukan selanjutnya. Kami juga sedang mendiskusikan dengan aparatar penegak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H