Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Raker Perdana Menteri Hukum Supratman Bersama Komisi XIII DPR RI, Bahas Kementerian Hukum Pasca Pemisahan

5 November 2024   08:48 Diperbarui: 5 November 2024   08:57 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Menteri Hukum, Supratman, menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada Senin (4/11/2024). Raker ini menjadi pertemuan pertama antara Menteri Hukum dan DPR setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Supratman memaparkan fokus kerja Kementerian Hukum pasca pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian terpisah. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum kini tengah dalam proses transisi dengan target penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025.

Supratman menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Kementerian Hukum adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, kementerian sedang melaksanakan program rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memastikan seleksi berlangsung transparan dan profesional. "Kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi, oleh karena itu kami memastikan rekrutmen CPNS berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang berlaku," ujar Supratman.

Dalam hal regulasi, Kementerian Hukum juga berkomitmen untuk mereviu seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Supratman menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan demi mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Anggota Komisi XIII, Al Muzzammil Yusuf, memberikan catatan penting terkait partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang. Ia mengingatkan agar setiap proses legislasi selalu melibatkan masyarakat secara meaningful, mengingat hal ini telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Ali Mazi, anggota komisi lainnya, mengusulkan agar Kementerian Hukum lebih intensif dalam pembinaan hukum nasional, yang ia sebut telah memberikan dampak positif sejak era 1990-an.

Pandangan juga datang dari Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang meminta agar Kementerian Hukum memperhatikan penempatan pegawai yang berintegritas tinggi, terutama di posisi-posisi strategis seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI). "Kami mengharapkan pegawai yang kredibel, berintegritas, dan memiliki pengetahuan yang mendalam, terutama di posisi yang menentukan," ujar Yasonna.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Supratman menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan melanjutkan kinerja baik yang telah dilakukan oleh para menteri sebelumnya, termasuk penggabungan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia. Supratman juga mengungkapkan bahwa Politeknik Pengayoman Indonesia akan mengembangkan program studi baru, seperti peraturan perundang-undangan, kekayaan intelektual, dan Hak Asasi Manusia, yang akan mendukung pengembangan SDM yang lebih berkualitas.

"Semua yang baik pasti kami lanjutkan, termasuk Politeknik Pengayoman Indonesia, yang kini berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kami juga sedang menyiapkan naskah akademik untuk membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan hukum masa depan," pungkas Supratman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun