Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Meriahkan Festival Belian Adat Paser 2024, Kemenkumham Kaltim Serahkan Sertifikat KIK Kabupaten PPU

29 Oktober 2024   12:27 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penajam -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur memeriahkan pembukaan Festival Belian Adat Paser Nondoi Tahun 2024. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal hadir untuk menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Senin, 28 Oktober 2024. Acara ini diselenggarakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Pj. Bupati PPU, M. Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan menyampaikan pentingnya pelestarian tradisi dan adat istiadat. Ia menekankan perlunya kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Festival kali ini mengusung tema "Mangku Awat, Mangku Tengkuat, Mangku Pekikat," yang berarti saling membantu, saling menguatkan, dan saling mengingat. Pemerintah Lembaga Budaya, Komunitas, dan Individu perlu bekerja sama dalam upaya pelestarian budaya melalui pembelajaran, dokumentasi, promosi budaya, tradisi dan adat istiadat terus hidup dan berkembang.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur tidak hanya menyerahkan sertifikat untuk Tarian Ronggeng Panajam Paser Utara, Baju Adat Poko Aji, dan Baju Adat Betokom, namun juga menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten PPU atas upayanya dalam mendorong peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menegaskan kesiapan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah PPU dalam melindungi Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal. Menurutnya, warisan budaya bukan hanya penting untuk identitas masyarakat lokal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan sebagai branding positif serta dapat diwariskan kepada generasi penerus yang akan datang.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Acara ditandai dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Pj. Bupati PPU bersama para undangan dari berbagai instansi, menandakan resmi dibukanya Festival Belian Adat Paser Nondoi tahun 2024. Festival ini akan berlangsung selama tujuh hari, dari tanggal 28 Oktober hingga 02 November 2024, dan diharapkan dapat menjadi ajang pelestarian budaya serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kekayaan lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun