Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur berkolaborasi bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggelar Sosialisasi Manfaat Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Selasa, (11/06/2024) bertempat di Ballroom Harris Hotel Samarinda. Â
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati dan Stakeholder terkait yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.Â
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan penyelenggara oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, dan dilanjutkan sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutanya Kakanwil menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Timur karena telah memilih Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut. "Kegiatan Sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian Balai Harta Peninggalan," Ungkap Gun Gun Gunawan.
Ditambahkan Gun Gun Gunawan, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara termasuk sebagai salah satu wilayah kerja dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya, sehingga permohonan atau pemberitahuan oleh masyarakat serta stakeholder/instansi terkait sehubungan dengan tugas dan fungsi dari BHP Surabaya, wajib disampaikan kepada BHP Surabaya., Ungkapnya.
Lebih lanjut, Gun Gun Gunawan juga menjelaskan secara singkat bahwa Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam menjalankan putusan dan penetapan pengadilan. "Dalam menjalankan fungsi penatausahaan Uang Pihak Ketiga, Balai Harta Peninggalan memiliki fokus untuk melindungi hak keperdataan subyek Hukum meliputi, Orang yang tidak diketahui keberadaannya/dinyatakan tidak hadir, Tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk menerima/mengelola harta peninggalan baik melalui kuasa maupun wasiat dan Ahli waris yang belum diketahui keberadaannya," Sebut Gun gun Gunawan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 (tiga) Narasumber diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, Wakil Kepala Wilayah Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Zakiah dan Dosen Fakuktas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspraningrum. Â Melalui kegiatan ini, diharap dapat menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas antara lembaga/instansi terkait dan masyarakat dalam upaya penegakan dan pelayanan hukum yang optimal pada masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H