Mohon tunggu...
Kang Warsa
Kang Warsa Mohon Tunggu... Administrasi - Sering menulis budaya, filsafat, dan kasundaan

Sering menulis budaya, filsafat, dan kasundaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

25 Juni 2014   21:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“ Lansia dan Disabilitas Memilih Presiden ” seperti itu tema dari penyelenggaraan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Lansia dan Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi melakukan kerjasama dengan Woman Crisis Centre (WCC) dan Bandung Trust (b-trust) dalam acara tersebut yang diselenggarakan di Gedung Juang 45 pada hari Rabu (25-06-2014).

WCC mengundang seratus orang peserta sosialisasi terdiri dari para lansia dan penyandang disabilitas. Dalam sambutan acara tersebut, Yuyu Yualiah, Ketua WCC Sukabumi memaparkan, peserta sosialisasi dan pendidikan pemilih ini berasal dari lembaga-lembaga dan panti-panti yang ada di Kota Sukabumi seperti Wisma Asisi dan SLB-B. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada para lansia dan penyandang disabilitas tentang tata cara pemungutan suara di TPS nanti.

“ Kecuali itu, dalam beberapa penyelenggaraan pemilu seperti pileg dan pemilukada tahun lalu, masih ada catatan-catatanmasih kurang terakomodirnya hak politik para lansia dan penyandang disabilitas. Padahal, semua orang memiliki hak politik yang sama sesuai amanat konstitusi negara kita.” Lanjut Yuyu dalam sambutannya.

Terhadap persoalan-persoalan yang dikemukakan oleh Yuyu Yualiah, Agung Dugaswara, divisi teknis KPU Kota Sukabumi memberikan pemahaman, regulasi dalam penyelenggaraan pemilu telah mengatur sedemikian rupa agar hak politik warga negara yang telah memiliki hak pilih bisa tersalurkan. Untuk para lansia yang tinggal di panti-panti atau di lembaga pendidikan penyandang disabilitias, terlebih bagi mereka yang berasal dari kota lain, harus segera didata oleh pengurus panti kemudian dilaporkan kepada PPS atau PPK. “Penggunaan KTP pada hari H pemungutan suara hanya dibolehkan bagi penggunan hak pilih yang berdomisili di kota atau kabupaten bersangkutan.”

KPU Kota Sukabumi memberikan pemahaman-pemahaman kepemiluan kepada peserta, antara lain, tata cara dan teknis pemberian suara di TPS, suara sah –tidak sah (termasuk varian-variannya), dan menyosialisasikan waktu penyelenggaraan pemilu presiden 2014 dan peserta pilpres 2014 (Pasangan Nomor 1: Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Pasangan Nomor 2: Joko Widodo dan Jusuf Kalla).

“ Hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pilpres di TPS nanti oleh para petugas KPPS, terutama bagi para lansia dan penyandang disabilitas adalah asas aksesbilitas. TPS yang ditetapkan harus memerhatikan asas kemudahan, tidak memberatkan pemilih untuk datang.” Agung memaparkan kepada peserta sosialisasi. Suasana Penyelenggaraan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Acara yang diselenggarakan dari pukul 09.00-12.30 WIB tersebut mendapat dukungan dari Bandung Trust (b-trust). Yuyu Komariah, Ketua Bandung Trust menyebutkan saat jumpa pers, “Bandung Trust dipercaya oleh Uni Eropa (Europe Union) untuk memfasilitasi pemilih lansia dan penyandang disabilitas dalam menegakkan demokrasi sehat di Jawa Barat. Kegiatan-kegiatan seperti ini sudah tentu mendapatkan dukungan anggaran dari Uni Eropa dan diapresiasi oleh KPU Republik Indonesia serta KPU-KPU di dua puluh enam Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.”

Setelah pemaparan materi disampaikan olehAgung Dugaswara, acara sosialisasi dan pendidikan pemilih diakhir dengan pelaksanaan simulasi pemungutan suara. Staf secretariat KPU Kota Sukabumi bertindak sebagai para petugas KPPS menyelenggarakan simulasi pemungutan suara untuk 27 pemilih lansia dan penyandang cacat.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, bagi para penyandang cacat, KPU telah menyediakan formulir C3. Pemilih bisa didampingi oleh pendamping saat memberikan suaranya di TPS. “ Pendamping, harus benar-benar orang yang telah dipilih oleh pemilih tanpa menghilangkan kepercayaan dari pemilih untuk merahasiakan pilihannya.” Tegas salah seorang staf secretariat KPU Kota Sukabumi saat pelaksanaan simulasi.

Berbagai hadiah dan door-prize diberikan kepada peserta sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh WCC. Analisa, Oleh: Kang Warsa, Media Center KPU Kota Sukabumi Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih lansia sekitar 32 % dan tersebar di 527 TPS di Kota Sukabumi. Mengingat, asas aksesbilitas dalam pemilu benar-benar harus diperhatikan, pada saat penentuan dan penetapan TPS, PPS dan KPPS harus memerhatikan; lokasi TPS sebaiknya mudah dijangkau oleh pemilih, Lokasi TPS dianjurkan tidak menggunakan ruangan (lantai dua) atau memiliki tangga, penempatan kotak suara pun harus memudahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Diakui oleh KPU Kota Sukabumi, pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada lansia dan penyandang disabilitas kurang maksimal dilakukan. Namun dengan dibukanya ruang kerja sama antara KPU dengan lembaga-lembaga yang memfasilitasi para lansia dan penyandang cacat, hal ini telah memberikan nuansa baru dalam tahapan sosialisasi penyelenggaraan pilpres. Harus diakui, kelompok marjinal dan gender terlihat sering menjadi kelompok yang terabaikan hak-hak politiknya. Bukan dalam perpolitikan saja, dalam kegiatan-kegiatan lain pun, kelompok marjinal ini sering dianggap sebagai kelompok yang terabaikan. Mengingat hal tersebut, konsitutisi di negara kita telah mengatur persamaan hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa kecuali, pengabaian terhadap hak-hak politik atau hak lainnya harus sudah dikikis habis. Adanya lembaga seperti Bandung Trust dan WCC merupakan salah satu jawaban terhadap persoalan demokrasi di negara ini. Komisi Pemilihan Umum memang membutuhkan lembaga-lembaga yang konsern dalam mengawal demokrasi agar tetap sehat. Pengabaian terhadap hak politik warga negara jelas merupakan salah satu noktah hitam sejarah demokrasi di negara mana pun. Prinsip utama demokrasi adalahOne People, One Vote, satu suara untuk satu orang, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghilangkan hak politik warga negara dalam menentukan pilihan, sikap, dan ekspresinya, apalagi menghilangkan hak pilih dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun