Mohon tunggu...
Posman
Posman Mohon Tunggu... Guru - seorang biasa suka menulis

seorang biasa sederhana, yang suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

13 Juli 2021   16:40 Diperbarui: 12 Juni 2023   17:14 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda akan import nih, namun nantinya barang tersebut mau ekspor kembali, bisa tidak nih tidak bayar bea masuk? Bisa kok. Dapat gunakan tarif bea masuk prefential apabila importasi yang dilakukan dari suatu Negara dan telah memiliki perjanjian FTA maupun ASEAN. Apabila supplier asalnya dari Negara tidak jalin kerjasama FTA, segera gunakanlah fasilitas KITE.

Pengertian KITE / Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Apa nih yang dimaksud dengan kemudahan impor tujuan ekspor? Secara terminology kepabeanan, atau kemudahan impor tujuan ekspor. KITE adalah sebuah fasilitas dari Menteri Keuangan pelaksanannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menggunakan fasilitas tersebut, barang importnya diolah, dipasang maupun dirakit terhadap barang nanti akan diekspor bisa diberi pembebasan maupun keringan bea masuk.

Dasar hukumnya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan pasal 26 UU No 17 Tahun 2006. Berdasarkan amanat pada pasal tersebut, yang mana Menteri Keuangan bagi fasilitasnya dibagi menjadi 2 jenis yaitu KITE Pengembalian dan Pembebasan. Dimana KITE Pengembalian diatur pada PMK sedang KITE Pembebasan diatur pada PMK pula.

KITE dengan Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian

Sudah disebutkan sebelumnya terdapat 2 fasilitas KITE, adalah KITE pembebasan dan pengembalian. Dimana KITE pengembalian ini wajib untuk bayar bea masuk serta panjang untuk impor ketika pengajuan PIB. Pembiayaan tersebut nanti bisa dimintakan pengembalian sesudah lakukan realisasi ekspor. Sedang KITE Pembebasan, pajak serta bea masuk ini terutang ketika impor barang bisa ditutup menggunakan jaminan. Nanti saat barang impornya sudah diolah lalu di ekspor maka jaminannya akan dikembalikan.

Fasilitas dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yaitu diantaranya PPN serta PPnBM. Dimana pada PMK tersebut menyebutkan bahwasanya atas import bahan penolong termasuk bahan baku untuk diolah, dipasang serta dirakit terhadap barang lain yang memiliki tujuan diekspor bisa diberikan pembebasan. Dimaksud pembebasan ini yaitu tidak dipungutnya bea yang masuk, PPnBM dan/ PPN terutang terhadap impor itu.

Tidak setiap importer mengimpor barang serta nanti barang yang diekspor bisa  menggunakan fasilitas yang satu ini. Terdapat berbagai prosedur serta syarat wajib untuk dipenuhi. Pengguna fasilitas tersebut sebelumnya diharuskan untuk melakukan pendaftaran sebagai perusahaan terima fasilitas KITE. Perusahaan melakukan pendaftaran nanti akan diberi NIPER diwujudkan pda sebuah surat penetapan. Sebagaimana disebutkan fasilitas KITE terdapat 2 jenis, maka NIPERnya terdapat 2 yaitu NIPER Pembebasan ataupun Pengembalian.

Pemenuhan Jangka Waktu serta Lartas

Apakah fasilitas membebaskan lartas untuk fasilitas kawasan? Sayang sekali tidak, importasi terhadap rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor harus memenuhi perijinan diperlukan paa rangka impor baik lartas border ataupun lartas post border. Sebutkan bahwa atas impornya diberlakukan ketentuan umumnya pada bidang impor. Atas impor tersebut dikenakan cukai, diberlakukan ketentuan berdasarkan perundang-undangan pada bidang bea cukai.

Saat perusahaan impor barang menggunakan fasilitas KITE, apakah ada jangka waktu dipersyaratkan bagi barang yang harus diekspor? Barang diimpor dengan KITE ini harus diekspor pada jangka 12 bulan semenjak importasi. Jangka waktunya bisa ditetapkan lebih 12 bula pada sbeuah perusahaan yang mempunyai masa produksinya lebih 12 bulan. Perusahaanpun bisa ajukan perpanjang periode, tetapi hanya bisa diajukan sebelum periodenya berakhir. Ajuan perpanjang bisa disetujui mengenai hal :

Ada penundaan ekspor dari setiap pembeli diluar negeri

Ada pembatalan ekspor maupun penggantian pembeli diluar negeri

Ada force majeure

Apakah sudah paham mengenai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor? Setelah memahaminya menjadi tidak ragu untuk melakukan ekspor dengan fasilitas yang satu ini. Sukses dan selalu lancar!

Beberapa website yang memproduksi seragam kerja adalah, (ini) dan pabrik karung leno (dan ini) dan ini juga adalah perusahaan yang membantu meningkatkan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Semoga masalah Pandemic Covid19 ini cepat berlalu, dan ekonomi Indonesia cepat kembali pulih.

Sumber artikel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun