Mohon tunggu...
Warnia Putri
Warnia Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Cabut Gigi Bisa Membuat Batal Puasa, Fakta atau Mitos?

2 Juni 2018   11:46 Diperbarui: 2 Juni 2018   11:50 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah suatu hari saya ditanya oleh teman saya apakah saat puasa boleh cabut gigi? Apa tidak batal nanti puasanya?

Lalu saya jawab bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa.

Tapi apakah benar jawaban saya? Apakah saat puasa tidak boleh cabut gigi ?

Tidak sedikit juga khalayak yang menjawab sama seperti saya bahwa cabut gigi saat puasa nanti bisa batal puasanya.

Ehmmmm, jadi hal semacam ini mitos atau fakta ya?

Mari kita diskusi bersama.

Sakit gigi bisa menyerang kapan saja dan siapa saja, oleh karena itu bisa saja terjadi saat bulan puasa. Lantas bagaimana jika gigi di indikasi harus dicabut, karena sudah tidak bisa di tambal atau dilakukan perawatan giginya lainnya.

Tentang batalnya puasa jika ada sesuatu yang tertelan dan obat suntik untuk anasthesi.

Dari Abu Hurairah ra. berkata Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang merasa mual sehingga muntah padahal dia sedang berpuasa maka tidak wajib mengqadha puasanya, dan siapa yang sengaja berusaha agar muntah, maka wajib qadha".

Di dalam riwayat lain dikatakan: "Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib qadha". HR. Ash-Habussuran dan menshahihkannya.

Hadits ini menyatakan bahwa "Shaum itu menjaga dari sesuatu yang masuk, bukan dari sesuatu yang keluar, seperti teori kaidah yang sudah popular di atas. Tetapi tidak demikian adanya, bila sesuatu yang masuk itu tidak melalui lubang terus (rongga) yang terbuka, seperti obat suntik (infus) yang dimasukkan melalui bawah kulit, maka tidak membatalkan puasa." (At-Taj Al- Jaami'u Lil-Ushuul fii Ahaadiitsi al-Rasuul/2:69).

Lalu bagaimana dengan berkumur?

Dari Laqiet bin Shabrah ra. Berkata: "Ya Rasulallah, beritahukan kepadaku tentang wudhu". Rasulullaah saw. bersabda: "Sempurnakan wudhumu, silangi sela-sela jarimu, dan hiruplah air oleh hidungmu dalam-dalam kecuali jika kamu sedang shaum". HR. Ash-Habu Al-Sunan.

Maka tidak boleh berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan dalam menghirup air oleh hidung, karena khawatir ada air yang masuk ke dalam perut. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air oleh hidung hukumnya makruh bagi yang sedang shaum sebagai sikap berhati-hati.

Apabila berlebih-lebihan kemudian ada air yang masuk ke dalam perut, maka batalah shaumnya" lantaran ia telah melakukan sesuatu yang dilarang. Dan jika tidak berlebih-lebihan kemudian ada air yang masuk, maka tidaklah batal shaumnya lantaran hal itu terjadi karena ia melakukan sesuatu yang diizinkan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama . (At-Taj Al- Jaami'u Lil-Ushuul fii Ahaadiitsi al-Rasuul/2:69).

Karena bagaimana pun jika kita merasa sakit yang menganggu kesehatan tubuh kita, sepatutnya untuk diobati, sebagaimana yang diajarkan Rasullulah SAW.

Dari Abu Darda berkata Rasulullah saw. bersabda.' "sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya, dan Allah telah menjadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah. Dan janganlah kamu berobat dengan yang haram". HR. Abu Dawud (Sunan Abi Dawud / 4:7, Nomor : 3874).

Kesimpulannya adalah bahwa cabut gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

Jadi Jawaban saya untuk teman saya tidak tepat yaa, sehingga menunjukan bahwa cabut gigi saat puasa batal itu hanya mitos. Faktanya tindakan pencabutan gigi saat puasa boleh saja yang penting sudah mengerti ketentuannya seperti penjelasan hadist-hadist diatas.

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

  • Makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja
  • Berhubungan seksual
  • Keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan
  • Perempuan yang mengalami haid atau nifas
  • Muntah karena disengaja
  • Gila atau hilang akal
  • Keluar dari Islam

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Sumber: Bidang Fatwa MUI Kota Bandung tahun 2018: Tindakan Kedokteran Gigi Saat Puasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun