Pasir Pangarayan -- Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Pangaraian mengusulkan 77 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk diberikan remisi ( Pengurangan masa Pidana).
Kalapas kelas IIA Pasir Pangaraian Efendi P Purba Amd IP SH MH mengatakan pihaknya telah mengusulkan 77 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan.
"Ada 77 WBP kita usulkan ke Kanwil Kemkumham Riau dan di teruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, untuk mendapatkan remisi, hasil dari usulan tersebut akan diketahui sehari sebelum perayaan Natal 25 Desember mendatang," ujar Kalapas, Rabu 11 Desember 2024.
Adapun syarat pemberian remisi diantaranya, Warga Binaan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti.
Lanjut Kalapas, Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan diusulkan agar dapat memperoleh hak remisinya.
"Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H