Mohon tunggu...
Warlinah
Warlinah Mohon Tunggu... Lainnya - Manjadda Wajaddah

Warlinah, IRT

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Mappasikarawa" Adat Istiadat Suku Bugis

11 September 2021   18:48 Diperbarui: 11 September 2021   18:49 15060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mappasikarawa adalah Adat Istiadat Suku Bugis yang Wajib diketahui.

Beraneka ragam suku yang ada di Indonesia, yang memilik adat istiadat  yang berbeda-beda, menjadi pedomam generasi-generasi mereka secara turun-temurun ketika melakukan ritual-ritual adat.

Budaya bugis yang terbilang sangat unik, ada banyak ritual yang menjadi kebiasaan-kebiasaan dilakukan ketika melaksakan acara pernikahan,
anak cucu mereka.
Adat istiadat yang selalu dianggap sakral oleh masyarakat Bugis. sebagai  pembeda dengan suku-suku lainnya yang ada di Indonesia.

Prosesi adat dilakukan mulai dari lamaran hingga ke akad nikah dilaksanakan

Ritual-ritual yang menurut nenek moyang mengandung doa, dan dilakukan secara turun temurun oleh suku Bugis khususnya di Palopo Sulawesi Selatan.

Walaupun suku Bugis kebanyakan berada dirantau berpuluh-puluh tahun lamanya, baik mereka di dalam negeri maupun di luar negeri namun,
tradisi nenek moyang mereka tetap di laksanakan.

Bahkan di bagian derah tertentu diluar Sulawesi Selatan yang di diami oleh suku Bugis banyak mengadopsi adat istiadat suku Bugis, ketika melaksanakan acara pernikahan.

Salah satu ritual yang wajib dilaksanakan oleh orang Bugis adalah, mappasikarawa.

Mappasikarawa adalah prosesi adat yang dilakukan oleh suku bugis ketika mempelai pria menemui dan menjemput mempelai wanita sesaat setelah akad nikah di ucapkan oleh di depan penghulu.

Mempelai pria di dampingi oleh beberapa orang yang dituakan, seperti keluarga inti kedua mempelai untuk pertama kalinya mendatanginya, menjemput dan membatalkan wudhu dengan  menyentuh bagian luar tubuh mempelai perempuan, setelah mereka sah menjadi pasangan suami istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun