Munculnya fenomena joged Sadbor yang dilakukan oleh Gunawan dan kawan-kawannya di daerah pedesaan Kabupaten Sukabumi yang melibatkan warga petani di desanya sebagai alternatif pengganti penghasilan dari bertani adalah fenomena sosial yang tidaklah sederhana.
Kegiatan joged didasari usaha memenuhi kebutuhan dasar yakni pangan melalui joged ayam patuk setiap kali adanya pemberian (gift) dari pemirsa online nya di akun Tiktok adalah bentuk baru dari mengais rupiah dalam bentuk digital atau dalam kata lain mengemis online.
Fenomena joged Sadbor adalah indikasi gagalnya pembangunan perekonomian desa serta menurunnya derajat kesejahteraan petani desa dalam kata lain gagalnya pembangunan pertanian desa sebagai tulang punggung perekonomian desa.
Secara substantif itu juga menunjukan gagalnya pembangunan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa, faktor penyebabnya tentu kompleks selain kurangnya keberpihakan anggaran terhadap desa juga indikasi gagalnya pengelolaan dana desa.
Hak rakyat terhadap APBD dan APBN juga gagal di advokasi oleh Politisi dan Partai Politik sehingga keberpihakan anggaran terhadap pembangunan perekonomian masyarakat desa terabaikan.
Kurangnya panduan dan arahan serta bimbingan kaum intelektual serta tokoh masyarakat menyebabkan masyarakat mencari cara instan dengan berjoged demi memperoleh sesuap nasi.
Kondisi ini diperburuk dengan makin populernya Sadbor setelah adanya penindakan hukum karena diduga menjadi media promosi judi online dan diperparah dengan kapitalisasi joged Sadbor oleh media entertainment sebagai guyonan dengan menampilkan joged Sadbor, dikhawatirkan hal itu menjadi pembenaran atas fenomena joged Sadbor dan latah menyebar ke semua desa di Indonesia.
Karena dampaknya tentu menurunkan kinerja desa sebagai basis lumbung sumber pangan bagi Indonesia.
Banyak hal yang harus di evaluasi atas lahirnya fenomena joged Sadbor sebagai fenomena sosial serius yang perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah.
Â