Senyum lebar keluar dari wajah para pejabat teras Banten yakni Pj Gubernur dan jajaran pimpinan DPRD Banten dengan gembira memotong dan makan tumpeng bersama pada hari perayaan HUT Jadi Provinsi Banten yang ke 24 pada 04 Oktober lalu di Gedung DPRD KP3B Banten usai melaksanakan sidang paripurna istimewa dalam rangka HUT Banten.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Akmal Malik mengingatkan untuk menjadikan HUT Banten sebagai momentum refleksi diri dan menelaah kembali aneka masalah yang belum terselesaikan, sebagaimana yang diberitakan oleh InfoPublik.Id (2024, 4/10)
"HUT Provinsi Banten tentunya diharapkan dapat menggugah kita semua untuk kembali menelaah berbagai permasalahan yang kita hadapi ataupun berbagai kesempatan yang dimiliki dalam upaya menghasilkan prestasi yang lebih baik ke depan," Ujar Akmal
Investasi Industri Miras di Banten Bentuk Salah Arah Kebijakan
Regulasi menjadi landasan berdiri dan beroperasinya Industri Miras di Banten.
Ada yang berdalih sudah ada sejak Banten belum menjadi Provinsi seperti berdiriya Industri Miras di Tangerang PT. Multi Bintang Indonesia dan ada juga berdalih Pabrik pindahan dari Sumatera seperti berdirinya PT. Balajara Barat Indah di Cikande Kawasan Moderen.
Keberadaannya mendapatkan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan tentu diketahui oleh Pemerintah Provinsi Banten juga Pusat.
Dengan setoran cukai yang tinggi, Â diprediksi 2024 dapat menembus angka tiga triliun menunjukan tidak hanya berdiri satu atau dua industri namun berdiri lebih dari dua Industri Miras di Provinsi Banten.
Keberadaan industri Miras di Banten berlindung dibalik regulasi artinya kebijakan menjadi landasan operasional Industri Miras wajar kalau kata Fischer dan Forester mengatakan kita patut curiga pada kebijakan.
"Kita haruslah curiga dengan argumen kebijakan yang tidak memenuhi uji publik".Â
Bila merujuk dengan pernyataan Fischer dan Forester  dan melihat kondisi sosiologis Banten, kebijakan pendirian Industri Miras di Banten menyimpan banyak pertanyaan dan misteri.
Pertanyaan  pertama harus diajukan adalah adakah aktor-aktor politik dan kekuasaan yang secara subyektif memanfaatkan regulasi Perpres 74 2013 dan Permendag 20 serta perubahaannya termasuk UU Ciptaker memuluskan keberadaan Industri Miras.
Secara pragmatis  bisnis keberadaan di Banten lebih menguntungkan dan terbukti perusahaan miras skala kecil ketika pindah ke Banten berubah menjadi besar, hal ini tentu menarik untuk di kaji lebih dalam,  karena  keberadaan Industri Miras tentu bertolak belakang dengan semangat Visi dan Misi Provinsi Banten.
Visi dan Misi Provinsi Banten dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023 -2026 dengan tegas dinyatakan Banten yang Maju, Mandiri, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa.
Misi nya adalah Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas Mewujudkan Perekonomian yang Maju dan Berdaya Saing secara Merata dan Berkeadilan, Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari, Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa.
Tingginya angka setoran cukai  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Banten menunjukan besarnya produksi miras yang dihasilkan dari Banten hal itu bertolak belakang dengan Visi Iman Takwa.
Peredaran Miras tak Terkendali Mengancam Generasi Muda dan Pelajar
Investigasi yang dilakukan Gerakan Anti Kemaksiatan di Banten menemukan mudahnya anak-anak muda dan pelajar mendapatkan minuman beralkohol bahkan minuman tersebut hasil produksi lokal Banten yang diramai orang menyebutnya kawa-kawa.
Minuman beralkohol ditemukan di sebuah toko kelontongan di daerah Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten, tak hanya itu terjual bebas juga di Cafe dan Restoran di wilayah Kota Cilegon, bahkan anak-anak pelajar dapat dengan mudah mendapatkan produk minuman beralkohol tersebut.
Meningkatnya produksi sejalan dengan masifnya peredaran miras di Wilayah Banten, Pelajar dan anak-anak muda di Banten menjadi korban dari keserakahan Industri alkhohol yang mengabaikan nilai-nilai moral masyarakat Banten yang religius.Â
Keberadaan Cafe dan restoran yang faktanya menjual minuman keras dan mudah di akses oleh generasi muda Banten memudahkan mereka mendapatkan minuman beralkohol.
Laporan dari Aktivis gerakan Anti Miras dan para kiyai yang bergerak dalam gerakan Anti peredaran miras mengabarkan bahwa tidak sedikit pelajar yang mengkonsumsi minuman keras, bahkan merek "Kawa-kawa" cukup populer di kalangan pelajar.
Kondisi tersebut tentu harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota agar melakukan langkah strategis menghentikan produksi dan peredarannya.
Penutup
Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten haruslah menyadari kondisi sosiologis masyarakat Banten yang religius.
Karenanya agar meninjau ulang ijin yang sudah dikeluarkan kepada Industri Miras dan menutup operasionalnya di Provinsi Banten karena berdampak serius pada rusaknya moralitas khususnya generasi muda dan anak-anak pelajar.
Perederan miras yang masif di Banten hendaknya dilakukan penindakan menindak para operator pedagang minuman keras di Banten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H