Pertanyaan dari manakah Modal awal Industri Miras di Banten ? pertanyaan itu mungkin  dapat mengungkap salah satu biang kerok berkembangnya bisnis miras di Banten.
Kasus berkembangnya produsen Miras di Provinsi yang memiliki motto Iman dan Takwa secara moral ekonomi memiliki masalah moral yang cukup serius.
Modal menjadi faktor kunci sebuah entitas perusahaan bisa melaksanakan kegiatan produksi, modal menjadi energi dan katalisator maju dan berkembangnya kegiatan usaha industri.
Pada kasus industri miras di Banten sebetulnya bermula dari Industri skala kecil namun diduga berkat suntikan permodalan dari lembaga keuangan perbankan mampu melakukan aksi korporasi sehingga bisa menaikan level skala industrinya.
Standar Moral EkonomiÂ
Fungsi utama Perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. (OJK.go.id)
Perbankan seharusnya memiliki standar moral dan memiliki prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan modal khususnya modal besar yang di salurkan untuk kegiatan usaha industri.
Penyaluran modal yang membabi buta tanpa memikirkan untuk apa kegunaan modal yang diberikan dan dimana industri melakukan kegiatan usahanya semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi perbankan sebelum mengucurkan modal kepada sebuah perusahaan.
Pada kasus di Banten, perbankan juga semestinya memahami akar sosiologis masyarakat Banten yang religius. Perbankan harusnya mengkalkulasi dampak resiko dan resistensi industri miras di Banten.
Penyaluran kredit kepada industri miras di Banten hanya didasari pragmatisme ekonomi yang menjadi corak ekonomi kapitalis, kalau saja kepala Bank mau membaca prinsip-prinsip moral ekonomi pembangunan yang terkandung dalam Pancasila tentu akan bersikap lebih hati-hati.