Indonesia merupakan negara dengan mayoritas jumlah penduduknya beragama islam (Umat muslim). Sebagai umat muslim tentunya kita harus menjalankan dan mematuhi aturan-aturan Syariah. Sesuai dengan Firman Allah pada Quran Surah Al-Ahzab ayat 36 yang berisi mengenai ketetapan Allah dan RosulNya tentang diterimanya seseorang yang menjalani hidupnya dengan mengikuti aturan-aturan Syariah.
Berbicara mengenai syariah, terdapat salah satu aspek syariah yang tak lepas dari kalangan umat muslim, yakni pada sektor perbankan dan keuangan. Perbankan syariah hadir sebagai jawaban mengenai transaksi keuangan yang penerapan operasionalnya berdasarkan syariat-syariat islam. Kegiatan utama perbankan syariah sama halnya dengan bank konvensional yakni meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, menyalurkan pembiayaan serta pelayanan jasa lainnya. Namun terdapat perbedaan pada perbankan syariah yakni perbankan syariah menggunakan akad disetiap transaksi atau disetiap produk atau disetiap layanannya. Akad-akad ini akan selalu dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dengan berbasis syariah. Salah satu produk pengembangan dari kegiatan pembiayaan ialah berupa akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Akad Musyarakah Mutanaqisah ialah salah satu jenis akad turunan dari akad musyarakah (akad kerjasama). Jika secara terpisah, musyarakah atau syirkah yang berasal dari kata syarakah-yusriku-syarkan-syarikan-syirkatan yang berarti kerjasama, pengelompokkan, kumpulan atau perusahaan. Sedangkan mutanaqisah berasal dari kata tanaqasha-yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap. Secara bahasa, musyarakah sendiri berarti kerjasama yang terdiri dari dua orang atau lebih  dengan masing-masing pihak harus menyertakan kontribusi dana dengan kesepakatan bersama yakni baik mengenai keuntungan atau kerugian yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Jadi, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad yang berbentuk kerja sama dari kedua pihak atau lebih dalam kepemilikan barang atau aset, dalam akad kerjasama ini setiap pihak wajib berkontribusi dalam hal pendanaan. Kemudian dimana akad kerja sama ini juga berkomitmen bahwa salah satu pihak (bank) akan mengurangi hak kepemilikan atas aset tersebut sementara pihak lainnya(nasabah/konsumen) hak kepemilikan atas aset tersebut akan bertambah. Berakhirnya akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) ketika hak kepemilikan salah satu pihak (bank) menurun secara bertahap hingga 0% porsi kepemilikannya. Dari sinilah maka terjadi pemindahan hak kepemilikan terhadap pihak lain. Yang mana perpindahan hak kepemilihan telah mencapai 100% kepada salah satu pihak tersebut (nasabah/konsumen) sehingga pihak tersebut memiliki hak kepemilikan asset secara penuh.
Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad hasil pengembangan dari hybrid contract (Multi akad) sekaligus turunan dari akad Musyarakah. Dalam akad MMQ terdiri atas dua akad, yakni akad musyarakah dan akad ijarah.
Objek MMQ merupakan suatu asset berupa properti yang kepemilikannya bersama atau tujuan dari diadakannya akad MMQ tersebut. Adapun objek MMQ menurut Buku Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah berupa properti seperti rumah tinggal, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), apartemen dan kondominium. Pembelian properti ini dapat bersifat barang baru, lama, take over (Pengalihan hutang), refinancing (Pembiayaan ulang).
Dalam melakukan akad MMQ, terdapat kriteria nasabah yang dapat berupa perseorangan atau individual dan juga badan usaha. Jadi dalam melakukan akad MMQ ini nasabah dapat perorangan ataupun badan usaha. Adapun jangka pembiayaan dalam akad MMQ, yakni pembiayaan jangka menengah dan pembiayaan jangka panjang. Pembiayaan jangka menengah merupakan pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun namun tidak sampai melebihi lima tahun. Sedangkan pembiayaan jangka panjang merupakana pembiayaan yang berjangka lebih dari sepuluh tahun
- Nasabah akan mengidentifikasi serta memilih asset yang diinginkan
- Nasabah melakukan mengajuan akad MMQ kepada bank
- Nasabah/konsumen melakukan akad MMQ dimana setiap pihak harus berkontribusi dana atas kepemilikan suatu asset. Persentase dari kontribusi sama dengan menggambarkan hak kepemilikan terhadap asset
- Setelah akad kerja sama (syirkah) selesai yang ditandai dengan telah dimilikinya suatu asset tersebut, lalu nasabah akan melakukan pembayaran terhadap asset tersebut(pengalihan hak kepemilikan). Pembayaran ini secara bertahap sampai terpenuhi kepemilikan asset tersebut 100% milik nasabah/konsumen
Dari skema diatas didapatkan bahwa terdapat dua unsur atau kontrak perjanjian dalam akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Yang pertama berupa perjanjian kerja sama atau kemitraan (musyarakah/syirkah). Dimana antara bank dan nasabah/konsumen melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memiliki asset atau rumah, hak kepemilikan asset ini dimiliki oleh pihak bank dan juga nasabah/konsumen yang porsi kepemilikannya sesuai dalam perjanjian awal. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/33/DPbS menyebutkan bahwa standar penyertaan dana/modal yang diberikan oleh pihak bank paling tinggi sebesar 80% dari nilai objek MMQ (Properti) sedangkan penyertaan dana/modal dari pihak nasabah/konsumen minimal 20% terhadap nilai objek MMQ (Properti). Yang kedua berupa perjanjian sewa-menyewah (Ijarah), dimana konsumen akan membayar sewa atas penyewaan asset tersebut. Karena asset tersebut dimiliki oleh nasabah/konsumen dan juga bank, maka uang sewa tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan diawal akad. Aktifitas ini akan dilakukan terus menerus secara bertahap hingga kepemilikan asset 100% milik nasabah/konsumen
Akad MMQ ini jelaslah berbeda dengan produk bank konvensional. Pada akad MMQ dalam pembiayaan jangka panjang dirasa sangat efektif bagi konsumen karena dalam menghadapi fluktuasi harga pasar diaggap elastis serta dinamis sehingga keuntungan tidak terikat oleh nilai return yang tetap dan hal ini berdampak dapat merevisi sewaktu-waktu secara periodik. Namun, sama dengan transaksi lainnya bahwa akad MMQ tidak terhindar dari adanya risiko.
Pada umumnya terdapat beberapa risiko didalam akad MMQ, yakni berupa risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategi dan risiko kepatuhan
Risiko kredit terhadap akad MMQ timbul dari adanya kemungkinan nasabah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu tindakan kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajibannya, dimana nasabah gagal dalam melakukan kewajibannya. Adanya kemungkinan nasabah melakukan wanprestasi dikarenakan dalam akad MMQ pembiayaannya berjangka waktu 10-20 tahun sehingga terdapat kemungkinan masabah mengalami ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya tersebut, yakni membayar ujrah pada setiap bulannya
Risiko pasar terhadap akad MMQ timbul dari adanya perbedaan harga pada setiap wilayahnya. Selain itu dalam akad MMQ terdapat akad Ijarah yang mewajibkan nasabah untuk membayar uang sewa. Harga sewa inilah salah satu sebab permasalahan selanjutnya karena harga sewa mengikuti dengan keadaan pasar atau harga pasar. Harga sewa ini dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Penentuan harga sewa dilakukan oleh pihak perbankan yang disetiap dua tahunnya, yang mana mereka melakukan evaluasi. Hal-hal yang mempengaruhi harga sewa meliputi waktu kesepakatan, wilayah/daerah, supply dan demand mengenai asset tersebut.
Risiko operasional terhadap akad MMQ timbul dari adanya kelalaian dan belum cakapnya sumber daya manusia pada suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Karena akad MMQ merupakan multi akad, maka diperlukan ketelitian dan pemahaman yang mumpuni dalam hal pencatatan pada jurnal. Selain itu risiko ini juga terjadi akibat adanya tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak internal. Seperti melakukan penyuapan, memanipulasi, menaikan harga dalam hal mencatat dan pelaporan akuntansi.
Risiko hukum terhadap akad MMQ timbul dari melemahnya unsur yuridis (Hukum) pada saat menafsirkan suatu perjanjian. Pada dasarnya akad MMQ ini terdiri dari akad musyarakah dan akad ijarah. Dimana pada saat pengaplikasian akad ijarah ini, biaya sewa akan cenderung berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar saat itu. Jadi, jika keadaan pasar mengalami kenaikan, maka biaya sewa pun akan ikut naik dan begitu sebaliknya. Namun jika pada saat biaya sewa menurun bukan berarti nasabah dapat mempercepat jangka sewanya. Jika akad MMQ dibandingkan dengan produk konvensional maka jelaslah berbeda. Perbedaan ini terletak pada besarnya biaya sewa. Pada bank konvensional biaya sewa disetiap tahunnya ialah tetap. Dengan adanya perbedaan inilah yang akan menimbulkan kemungkinan negatif, yakni nasabah akan membatalkan perjanjian karena ia merasa dirugikan. Dengan adanya hal ini, memungkinan buruk lainnya ialah akan mempengaruhi citra perbankan syariah dan kepercayaan nasabah. Hal ini juga disebut dengan risiko reputasi
Risiko strategi pembiayaan terhadap akad MMQ timbul dari adanya pihak manajemen yang melakukan kesalahan dalam menyusun strategi pemasaran akad MMQ serta pemberian fasilitas pembiayaan akad MMQ. Pemberian informasi mengenai akad MMQ disetiap website bank syariah merupakan salah satu upaya untuk mengenalkan produk MMQ agar dapat menarik minat nasabah untuk melakukan akad MMQ. Perlu diketahui terdapat beberapa bank syariah yang telah menggunakan akad MMQ namun masih belum dipublikasi dan produk tersebut tidak ditaruh di website bank syariah tersebut. Hal ini dikarenakan akad MMQ hanya diperuntukan kepada pegawai dari bank syariah itu sendiri dan tidak diperuntukan kepada naabah. Alasan yang mendasari hal ini dikarenakan dalam transaksi akad MMQ pencatatanya tergolong rumit. Jadi bank syariah masih gencar dalam menginformasikan akad MMQ kepada para nasabahnya
Risiko kepatuhan terhadap akad MMQ timbul dari ketidakpatuhan bank syariah dalam melaksanakan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan. Salah satu dari risiko ini mengenai biaya tambahan yang hanya dibebankan kepada nasabah. Seharusnya biaya apapun itu menjadi beban bersama karena pada akad MMQ suatu asset tersebut merupakan milik bersama. Namun beda halnya pada biaya peralihan kepemilikan suatu asset yang hanya ditanggung oleh nasabah, sesuai dengan Fatwa DSNMUI No.73.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H