Risiko pasar terhadap akad MMQ timbul dari adanya perbedaan harga pada setiap wilayahnya. Selain itu dalam akad MMQ terdapat akad Ijarah yang mewajibkan nasabah untuk membayar uang sewa. Harga sewa inilah salah satu sebab permasalahan selanjutnya karena harga sewa mengikuti dengan keadaan pasar atau harga pasar. Harga sewa ini dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Penentuan harga sewa dilakukan oleh pihak perbankan yang disetiap dua tahunnya, yang mana mereka melakukan evaluasi. Hal-hal yang mempengaruhi harga sewa meliputi waktu kesepakatan, wilayah/daerah, supply dan demand mengenai asset tersebut.
Risiko operasional terhadap akad MMQ timbul dari adanya kelalaian dan belum cakapnya sumber daya manusia pada suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Karena akad MMQ merupakan multi akad, maka diperlukan ketelitian dan pemahaman yang mumpuni dalam hal pencatatan pada jurnal. Selain itu risiko ini juga terjadi akibat adanya tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak internal. Seperti melakukan penyuapan, memanipulasi, menaikan harga dalam hal mencatat dan pelaporan akuntansi.
Risiko hukum terhadap akad MMQ timbul dari melemahnya unsur yuridis (Hukum) pada saat menafsirkan suatu perjanjian. Pada dasarnya akad MMQ ini terdiri dari akad musyarakah dan akad ijarah. Dimana pada saat pengaplikasian akad ijarah ini, biaya sewa akan cenderung berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar saat itu. Jadi, jika keadaan pasar mengalami kenaikan, maka biaya sewa pun akan ikut naik dan begitu sebaliknya. Namun jika pada saat biaya sewa menurun bukan berarti nasabah dapat mempercepat jangka sewanya. Jika akad MMQ dibandingkan dengan produk konvensional maka jelaslah berbeda. Perbedaan ini terletak pada besarnya biaya sewa. Pada bank konvensional biaya sewa disetiap tahunnya ialah tetap. Dengan adanya perbedaan inilah yang akan menimbulkan kemungkinan negatif, yakni nasabah akan membatalkan perjanjian karena ia merasa dirugikan. Dengan adanya hal ini, memungkinan buruk lainnya ialah akan mempengaruhi citra perbankan syariah dan kepercayaan nasabah. Hal ini juga disebut dengan risiko reputasi
Risiko strategi pembiayaan terhadap akad MMQ timbul dari adanya pihak manajemen yang melakukan kesalahan dalam menyusun strategi pemasaran akad MMQ serta pemberian fasilitas pembiayaan akad MMQ. Pemberian informasi mengenai akad MMQ disetiap website bank syariah merupakan salah satu upaya untuk mengenalkan produk MMQ agar dapat menarik minat nasabah untuk melakukan akad MMQ. Perlu diketahui terdapat beberapa bank syariah yang telah menggunakan akad MMQ namun masih belum dipublikasi dan produk tersebut tidak ditaruh di website bank syariah tersebut. Hal ini dikarenakan akad MMQ hanya diperuntukan kepada pegawai dari bank syariah itu sendiri dan tidak diperuntukan kepada naabah. Alasan yang mendasari hal ini dikarenakan dalam transaksi akad MMQ pencatatanya tergolong rumit. Jadi bank syariah masih gencar dalam menginformasikan akad MMQ kepada para nasabahnya
Risiko kepatuhan terhadap akad MMQ timbul dari ketidakpatuhan bank syariah dalam melaksanakan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan. Salah satu dari risiko ini mengenai biaya tambahan yang hanya dibebankan kepada nasabah. Seharusnya biaya apapun itu menjadi beban bersama karena pada akad MMQ suatu asset tersebut merupakan milik bersama. Namun beda halnya pada biaya peralihan kepemilikan suatu asset yang hanya ditanggung oleh nasabah, sesuai dengan Fatwa DSNMUI No.73.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H