Indonesia merupakan negara dengan mayoritas jumlah penduduknya beragama islam (Umat muslim). Sebagai umat muslim tentunya kita harus menjalankan dan mematuhi aturan-aturan Syariah. Sesuai dengan Firman Allah pada Quran Surah Al-Ahzab ayat 36 yang berisi mengenai ketetapan Allah dan RosulNya tentang diterimanya seseorang yang menjalani hidupnya dengan mengikuti aturan-aturan Syariah.
Berbicara mengenai syariah, terdapat salah satu aspek syariah yang tak lepas dari kalangan umat muslim, yakni pada sektor perbankan dan keuangan. Perbankan syariah hadir sebagai jawaban mengenai transaksi keuangan yang penerapan operasionalnya berdasarkan syariat-syariat islam. Kegiatan utama perbankan syariah sama halnya dengan bank konvensional yakni meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, menyalurkan pembiayaan serta pelayanan jasa lainnya. Namun terdapat perbedaan pada perbankan syariah yakni perbankan syariah menggunakan akad disetiap transaksi atau disetiap produk atau disetiap layanannya. Akad-akad ini akan selalu dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dengan berbasis syariah. Salah satu produk pengembangan dari kegiatan pembiayaan ialah berupa akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Akad Musyarakah Mutanaqisah ialah salah satu jenis akad turunan dari akad musyarakah (akad kerjasama). Jika secara terpisah, musyarakah atau syirkah yang berasal dari kata syarakah-yusriku-syarkan-syarikan-syirkatan yang berarti kerjasama, pengelompokkan, kumpulan atau perusahaan. Sedangkan mutanaqisah berasal dari kata tanaqasha-yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap. Secara bahasa, musyarakah sendiri berarti kerjasama yang terdiri dari dua orang atau lebih  dengan masing-masing pihak harus menyertakan kontribusi dana dengan kesepakatan bersama yakni baik mengenai keuntungan atau kerugian yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Jadi, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad yang berbentuk kerja sama dari kedua pihak atau lebih dalam kepemilikan barang atau aset, dalam akad kerjasama ini setiap pihak wajib berkontribusi dalam hal pendanaan. Kemudian dimana akad kerja sama ini juga berkomitmen bahwa salah satu pihak (bank) akan mengurangi hak kepemilikan atas aset tersebut sementara pihak lainnya(nasabah/konsumen) hak kepemilikan atas aset tersebut akan bertambah. Berakhirnya akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) ketika hak kepemilikan salah satu pihak (bank) menurun secara bertahap hingga 0% porsi kepemilikannya. Dari sinilah maka terjadi pemindahan hak kepemilikan terhadap pihak lain. Yang mana perpindahan hak kepemilihan telah mencapai 100% kepada salah satu pihak tersebut (nasabah/konsumen) sehingga pihak tersebut memiliki hak kepemilikan asset secara penuh.
Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad hasil pengembangan dari hybrid contract (Multi akad) sekaligus turunan dari akad Musyarakah. Dalam akad MMQ terdiri atas dua akad, yakni akad musyarakah dan akad ijarah.
Objek MMQ merupakan suatu asset berupa properti yang kepemilikannya bersama atau tujuan dari diadakannya akad MMQ tersebut. Adapun objek MMQ menurut Buku Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah berupa properti seperti rumah tinggal, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), apartemen dan kondominium. Pembelian properti ini dapat bersifat barang baru, lama, take over (Pengalihan hutang), refinancing (Pembiayaan ulang).
Dalam melakukan akad MMQ, terdapat kriteria nasabah yang dapat berupa perseorangan atau individual dan juga badan usaha. Jadi dalam melakukan akad MMQ ini nasabah dapat perorangan ataupun badan usaha. Adapun jangka pembiayaan dalam akad MMQ, yakni pembiayaan jangka menengah dan pembiayaan jangka panjang. Pembiayaan jangka menengah merupakan pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun namun tidak sampai melebihi lima tahun. Sedangkan pembiayaan jangka panjang merupakana pembiayaan yang berjangka lebih dari sepuluh tahun
- Nasabah akan mengidentifikasi serta memilih asset yang diinginkan
- Nasabah melakukan mengajuan akad MMQ kepada bank
- Nasabah/konsumen melakukan akad MMQ dimana setiap pihak harus berkontribusi dana atas kepemilikan suatu asset. Persentase dari kontribusi sama dengan menggambarkan hak kepemilikan terhadap asset
- Setelah akad kerja sama (syirkah) selesai yang ditandai dengan telah dimilikinya suatu asset tersebut, lalu nasabah akan melakukan pembayaran terhadap asset tersebut(pengalihan hak kepemilikan). Pembayaran ini secara bertahap sampai terpenuhi kepemilikan asset tersebut 100% milik nasabah/konsumen
Dari skema diatas didapatkan bahwa terdapat dua unsur atau kontrak perjanjian dalam akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Yang pertama berupa perjanjian kerja sama atau kemitraan (musyarakah/syirkah). Dimana antara bank dan nasabah/konsumen melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memiliki asset atau rumah, hak kepemilikan asset ini dimiliki oleh pihak bank dan juga nasabah/konsumen yang porsi kepemilikannya sesuai dalam perjanjian awal. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/33/DPbS menyebutkan bahwa standar penyertaan dana/modal yang diberikan oleh pihak bank paling tinggi sebesar 80% dari nilai objek MMQ (Properti) sedangkan penyertaan dana/modal dari pihak nasabah/konsumen minimal 20% terhadap nilai objek MMQ (Properti). Yang kedua berupa perjanjian sewa-menyewah (Ijarah), dimana konsumen akan membayar sewa atas penyewaan asset tersebut. Karena asset tersebut dimiliki oleh nasabah/konsumen dan juga bank, maka uang sewa tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan diawal akad. Aktifitas ini akan dilakukan terus menerus secara bertahap hingga kepemilikan asset 100% milik nasabah/konsumen
Akad MMQ ini jelaslah berbeda dengan produk bank konvensional. Pada akad MMQ dalam pembiayaan jangka panjang dirasa sangat efektif bagi konsumen karena dalam menghadapi fluktuasi harga pasar diaggap elastis serta dinamis sehingga keuntungan tidak terikat oleh nilai return yang tetap dan hal ini berdampak dapat merevisi sewaktu-waktu secara periodik. Namun, sama dengan transaksi lainnya bahwa akad MMQ tidak terhindar dari adanya risiko.
Pada umumnya terdapat beberapa risiko didalam akad MMQ, yakni berupa risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategi dan risiko kepatuhan
Risiko kredit terhadap akad MMQ timbul dari adanya kemungkinan nasabah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu tindakan kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajibannya, dimana nasabah gagal dalam melakukan kewajibannya. Adanya kemungkinan nasabah melakukan wanprestasi dikarenakan dalam akad MMQ pembiayaannya berjangka waktu 10-20 tahun sehingga terdapat kemungkinan masabah mengalami ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya tersebut, yakni membayar ujrah pada setiap bulannya