Judulnya serem yaa? Kalau menurut saya sih biasa saja. Mudah-mudahan Admin yang bertugas mala m ini bukanlah Admin yang Baper sehingga bisa tersinggung dengan sebuah judul artikel.
Apa yang saya maksud dari Pecundang pada judul diatas hanya untuk menggambarkan bahwa semua upaya Ahok selama ini (Kebijakan-kebijakannya), Managemen Birokrasinya dalam memimpin Pemprov DKI hingga Cara Buruk Berkomunikasinya berbuah Hasil yang sangat jauh dari harapan Ahok. Hampir tidak ada yang berhasil segala apa yang dilakukannya. Itulah yang saya sebut sebagai Pecundang.
Sebagai contoh, beberapa minggu lalu ada 14 Proyek Ahok yang ditangguhkan oleh Plt Gubernur DKI. Proyek-proyek itu dianggap bermasalah karena tidak berkordinasi dengan DPRD. Itulah contoh Managemen Koboi Ahok yang akhirnya dibatalkan oleh Plt Sony Sumarsono.
Sony punya alasan yang sangat kuat untuk membatalkan 14 Proyek tersebut. Anggap saja nanti Ahok bisa jadi Gubernur Sementara lagi setelah Pilgub selesai, semua kebijakan yang diambil Plt Gubernur DKI sudah tidak bisa dikembalikan lagi.
Berikutnya kita bicara tentang Kasus Hukum yang sedang dihadapi Ahok. Kasus ini sungguh berat. Fakta berbicara, 90% Kasus Penistaan Agama berakhir dengan Terdakwa divonis bersalah. Jadi dalam hal ini peluang Ahok untuk lolos dari Dakwaan Jaksa hanya sekitar 10%. Inilah realita yang ada saat ini.
Selanjutnya berkaitan dengan Kasus Hukumnya dimana Ahok sudah menjadi Terdakwa, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah Tahun 2014, Status Terdakwa dari seorang Kepala Daerah berimplikasi Terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya untuk sementara.
Pada poin ini, Kondisi ini sudah tidak bisa dihindari. Pengadilan Kasus Penistaan Agama ini sangat sulit diprediksi akan berlangsung berapa lama. Saat ini Ahok dalam posisi Cuti dari jabatannya karena mengikuti Pilkada. Dan bila Pilkada hanya berlangsung 1 putaran maka Cuti Jabatan Ahok berakhir dan Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dengan tidak bisa diprediksinya berapa lama Pengadilan kasus Penistaan Agama berlangsung, maka selama kasus itu belum selesai divonis, maka Status Terdakwa Ahok tetap ada. Implikasinya kemudian Ahok tidak bisa jadi Gubernur lagi.
Bila, sekali lagi bila, Pilgub DKI berlangsung 1 putaran dan dimenangkan oleh Agus Yudhoyono atau Anies Baswedan maka nasib Ahok akan sangat menderita. Cuti Jabatan yang diambilnya adalah Cuti selamanya dan kemudian berakhir menjadi Terdakwa. Bahkan bisa saja Ahok dipenjara gara-gara Kasus Penistaan Agama tersebut.
Inilah yang saya bilang betapa tragisnya nasib Ahok, bila semuanya tidak berjalan sesuai harapannya.
Berikutnya, RAPBD DKI 2017 sudah disahkan hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Perda APBD DKI 2017 dengan total anggaran Rp 70,191 triliun. Sudah sah, sekali lagi sudah sah.
Dan semua teriakan-teriakan Ahok selama ini yang berkoar-koar bahwa Penyusunan RAPBD DKI tidak sah kalau dilakukan oleh Plt Gubernur, menjadi sia-sia. Perundang-undangan yang ada sudah memfasilitasi hal tersebut. Bahkan Ahok dulu pada tahun 2014 juga pada saat masih Plt Gubernur juga melakukan hal yang sama yaitu Menyusun RAPBD DKI Tahun 2015. Jadi sangat lucu ketika Ahok berteriak-teriak Tidak Sah kalau Plt Gubernur atau Wakil Gubernur yang menyusun RPABD DKI.
Masalah lainnya yang cukup krusial adalah Mahkamah Agung ternyata telah mengabulkan Gugatan Retno Listyarti (maantan Kepala Sekolah SMA 3) yang diberhentikan Ahok. MA menganggap Pemecatan yang dilakukan Ahok tidak mencerminkan pertimbangan hukum yang baik.
Kehadiran Retno Listyarti dalam sebuah acara TV pada saat berlangsungnya Ujian Nasional bukan berarti Retno Listyarti meninggalkan tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Retno hadir dalam acara sebuah TV itu bukan dalam kapasitas sebagai Kepala Sekolah tetapi dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Federasi Serikat Guru Indonesia adalah salah satu organisasi penting bagi para Guru seluruh Indonesia. Jadi keterlibatan Retno Listyarti dalam acara yang diliput Televisi itu memang beralasan kuat karena dia adalah Pengurus Inti dari organisasi tersebut.
Tidak seharusnya Gubernur yang ada Main Pecat saja tanpa pertimbangan yang matang. Seharusnya ada beberapa Prosedur yang ditempuh Gubernur, baik peringatan ataupun Pembinaan ataupun lainnya. Disinilah kembali lagi terpapar jelas Managemen Koboi yang selalu dipakai Ahok.
Sudah cukup banyak orang yang dipecat Ahok dengan alasan yang sepele. Sudah cukup banyak Pegawai Pemprov DKI yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak tahan dituduh sembarangan oleh Ahok. (salah satunya Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi yang dituduh Ahok bersekongkol dengan Yusril Ihza Mahendra berniat membuat Jakarta menjadi Banjir). Dan lain-lainnya.
Kembali ke masalah Retno Listyarti, Mahkamah Agung telah memerintahkan agar Pemprov DKI segera Merehabilitasi nama baik Retno dan mengembalikan Harkat, martabat dan Kedudukannya. Dan itu sangat merugikan Pemprov DKI. Apa boleh buat, itulah buah karya seorang Ahok.
Mari kita tunggu apakah tanda-tanda Ahok semakin tenggelam lebih dalam lagi ataukah Ahok masih bisa bertahan dengan posisinya.
Udahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI