Salah satu kelengkapan berkendaraan di jalan raya khususnya bagi pengendara adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2004 biaya penerbitan/pembuatan ataupun perpanjangan SIM termasuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya pun bervariasi sesuai dengan jenis dan peruntukannya. Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sebagaimana diatur dalam PP no 50 Tahun 2010 sebagai berikut.
Tentu saja dalam penerbitan SIM tersebut tidak gampang, karena pemohon harus melalui serangkaian prosedur baku yang harus dilakukan; dimulai dari isi formulir pendaftaran, tes kesehatan, tes tertulis, tes praktek, dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya harus pemohon lampirkan. Setelah dinyatakan LULUS semua tahap tersebut, baru tahap yang terakhir pemotretan untuk penerbitan SIM.
Dengan semangat reformasi dan didasari dengan keinginan pelayanan humanis lebih dekat dengan masyarakat, beberapa terobosan dilakukan oleh Kepolisian khusunya Polda Metro Jaya, yaitu dengan pelayanan SIM KELILING yang terjadwal dan SIM Online. Sebagai warga masyarakat, kita sangat terbantu dengan dua terobosan tersebut. Selain kita dapat menyesuaikan jadwal kegiatan kita. Kita juga dapat memilih lokasi terdekat dengan tempat tinggal.
Ada pengalaman menarik yang kami alami beberapa hari yang lalu ketika mengurus perpanjangan SIM A yang kebetulan akan berakhir masa berlakunya pada akhir bulan ini. Setelah mempertimbangkan jarak dan waktu agar lebih cepat dan lebih dekat dari tempat tinggal, akhirnya kami memutuskan untuk mendatangi salah satu gerai pelayanan SIM Keliling di salah satu wilayah Jakarta yang dekat dengan rumah. Setelah mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang disyaratkan, selanjutnya menunggu giliran untuk panggilan pemotretan.
Dari hasil pengamatan di lokasi, jumlah pemohon ketika kami datang kurang lebih 60 orang, tetapi makin siang ternyata jumlahnya makin banyak. Setelah menunggu panggilan kurang lebih satu setengah jam, tibalah giliran kami untuk sesi pemotretan (hallah gaya…..)
Jepret….jepret….jepret…. SIM A jadi. Tibalah saatnya untuk bayar. Dan ternyata biayanya beda dengan yang tertera di PP No. 50 Tahun 2010 loh kok bisa? Karena kita akan dibebani biaya-biaya lainnya. Menurut petugas untuk biaya asuransi, biaya kesehatan, dan biaya apalagi saya lupa.
Yang menjadi pertanyaan:
1. Kenapa ada beban biaya kesehatan, padahal pemohon tidak pernah diperiksa oleh dokter. Wong nggak ada dokternya di situ?
Kok aneh ya…. Wong kita nggak diperiksa dokter tapi mesti bayar biaya kesehatan. Saya gak tahu berapa besar biaya kesehatan yang dibebankan ke pemohon karena tidak ada perinciannya.
2. Sementara untuk asuransi, pemohon akan mendapatkan kartu asuransi kecelakaan pengemudi (AKDP) kalo besar biayanya, kami juga tidak tahu.
Ke depan dengan semangat perbaikan dan transparasi dalam pelayanan, kami mengusulkan:
1. Sebaiknya dibuat famplet yang cukup jelas dan ditempel pada mobil Layanan SIM Keliling yang berisi tentang rincian biaya yang harus dibayar pemohon sesuai dengan Jenis SIM-nya
2. Untuk memenuhi prinsip keadilan karena ada beban biaya kesehatan, sebaiknya dihadirkan dokter di lokasi. Atau pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter, tetapi biaya kesehatan dihilangkan.
Demikian serangkaian pengalaman kami dalam mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling. Semoga ke depan pelayanannya akan lebih transparan dan akuntabilitas. Bagaimana dengan pengalaman teman-teman Kompasiner?
Sumber referensi:
http://news.polisionline.com/2015/02/tarif-resmi-dalam-pembuatan-sim-sesuai.html
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PP%2050%20-%202010%20-%20Polri.pdf
https://id-id.facebook.com/DivHumasPolri/posts/594017537293773
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H