PENDAHULUAN
Bencana banjir merupakan salah satu jenis bencana alam yang paling sering terjadi di Indonesia, dan Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap bencana banjir. Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) adalah lembaga non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan pedoman pada kebijakan yang telah di tetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru memiliki peran yang sangat strategis dalam menanggulangi bencana banjir di kota tersebut. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru masih menghadapi beberapa kendala dalam penanggulangan bencana banjir, seperti keterlambatan dalam pengambilan keputusan, kurangnya koordinasi antar instansi, dan kurangnya kemampuan dalam mengidentifikasi dan mitigasi risiko bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara tepat waktu". Â Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana banjir di Kota Pekanbaru, maka diperlukan suatu sistem pengambilan keputusan operasional yang efektif. Sistem pengambilan keputusan operasional yang efektif dapat membantu . Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Â Kota Pekanbaru dalam membuat keputusan yang tepat dan cepat dalam menanggulangi bencana banjir, serta meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mitigasi risiko bencana. Berdasarkan data dari BPBD Kota Pekanbaru (2020), bencana iklim yang sering terjadi di Kota Pekanbaru yaitu banjir, tanah longsor, dan kebakaran lahan yang mengakibatkan masalah ekonomi, kesehatan dan terganggunya aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengambilan keputusan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru dalam penanggulangan bencana banjir di Kota Pekanbaru.
PEMBAHASAN
Studi kasusÂ
1. Banjir 121 titik Lokasi Banjir yang terparah Dikota Pekanbaru
Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru mencatat terdapat 121 titik banjir di wiliyah setempat. Lokasi yang terparah terdapat di Panam, Soebrantas, Jalan Arifin Ahmad Depan Universitas Riau (UIR) Jalan Riau, Deket Sungai Sibam Dan I Daerah Rumbai. Banjir ini biasanya terjadi akibat hujan deras lebih dari 3-4 jam. Pihak forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) bersama camat melakukan investigsi untuk mencari tahu apa penyebab terjadi permasalahan tersebut. Mereka menemukan bahwa di bawah jembatan leton depan ruko terdapat banyak sampah yang menumpuk sehingga aliran air terhambat. Oleh karena itu pihak bertanggung jawab mengajak masyarakat untuk bekerjasama untuk meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya, agar tidak terjadi banjir. Penanganan masalah ini tidak bias hanya dilakukan oleh pmerintah kota atau gubernur saja melainkan membutuhkn peran masyarakat sekitar.
2. Banjir 1.400 Orang Terimbas Bencana Banjir diKota Pekanbaru
Banjir di Kota Pekanbaru menyebabkan 1.400 jiwa atau lebih dari 100 kepala keluarga menderita kerugian. Sungai Siak meluap akibat hujan deras selama dua (2) minggu terakhir sehingga menyebabkan banjir. Menurut Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, pihaknya telah mendirikan posko di lokasi banjir untuk bersiap menghadapi dampaknya. Perumahan Kecamatan Rumbai Jatayu menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak banjir. Permukiman Kecamatan Payung Sekaki di Kecamatan Palas dan Marpoyan masih tenteram. Selain itu, Kabupaten Rumbai Pesisir, Tenayan Raya, dan Bukit Raya mengalami banjir. Kurang dari 50 Kepala Keluarga (KK) meninggalkan kawasan tersebut, sementara masyarakat lainnya memilih bertahan di wilayahnya masing-masing
3. Genangan banji di kota peknbaru akibat gorong-gorong patah
Banjir merendam sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru akibat hujan deras. Dua lokasi yang terdampak parah adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan Arifin Achmad, di mana genangan terjadi karena drainase yang tidak berfungsi dengan baik. Menurut Indra Pomi Nasution, pemerintah kota berencana menindaklanjuti masalah ini dengan menghubungkan gorong-gorong satu sama lain serta menggali gorong-gorong yang rusak, sehingga daya tampung drainase dapat ditingkatkan dan mencegah genangan air. Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi parit dan drainase di beberapa ruas jalan, termasuk pengerukan secara manual oleh pasukan kuning dan menggunakan ekskavator. Banyak sampah kemasan dan sedimen lumpur ditemukan sebagai penyebab tersumbatnya aliran air, sehingga pemerintah kota mengimbau masyarakat dan pedagang sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan.