Mohon tunggu...
Wardinusantara
Wardinusantara Mohon Tunggu... Penulis - Pewarta/Praktisi/Pranata Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wardinusantara, penulis lepas, menyukai jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BLUD dan Atmosfir Baru Tata Kelola Sumberdaya Kelautan Perikanan Berkelanjutan di NTB

28 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 28 Desember 2023   08:50 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadis Kelautan dan Perikanan NTB Muslim, ST, M.Si. (Foto: Pribadi))

Mataram-Aspek ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) menjadi starting point yang harus disiapkan lebih awal menuju terbangunnya manajmen organisasi yang kuat tidak terkecuali pada usaha berorientasi bisnis. Apa yang dihajatkan Pemprov NTB melalui sektor unggulan di bidang kelautan dan perikanan menjadi strategis dan memiliki nilai tambah bagi pemerintah daerah tidak terkecuali masyarakat di kawasan pesisir.

Terbentuknya Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Balai Pengelolaan  Kelautan dan Perikanan (BPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov NTB  ini menjadi striger yang sangat strategis dalam upaya dan ikhtiar bersama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pada masa-masa yang akan datang.

Terbentuknya UPT BLUD BPKP Pemprov NTB dinilai perlu disiapkan dan dikelola maksimal sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Adapun UPT BLUD dimaksud yakni terbentuknya UPT Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok, UPT Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat dan UPT Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Dompu dan Bima.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim,ST.,M.si  yang konsen dan progresif bagi pengembangan sektor kelautan perikanan mengakui, potensi sumberdaya kelautan dan perikanan di NTB sangat besar untuk mendukung penerimaan PAD NTB jika dimaksimalkan dengan baik dan terstruktur melalui perangkat regulasi yang sudah ada, bukan tidak mungkin sumberdaya kelautran dan perikanan di NTB menjadi sumbu ekonomi masa depan NTB dari wilayah pesisir.

Selama ini tidak dipungkiri tata kelola pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan di NTB tidak melibatkan pemerintah daerah provinsi, sehingga potensi pendapatan daerah menjadi hilang.  Salah satu contoh terjadinya aktivitas sandar kapal-kapal yacht milik perusahaan asing yang ada di Perairan Sekotong, Lombok Barat bagian selatan namun selama ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun bagi daerah apalagi untuk Negara. Demikian juga segala bentuk aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayah pulau-pulau yang tyerkenal indah di kawasan itu, sama sekali tidak memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat secara ekonomi.

Kecuali itu tingkat pengawasan atas keberadaan kapal-kapal wisata asing tersebut tidak pernah tersentuh dari daerah apalagi untuk melakukan tahapan komunikasi dan koordinasi. Peluang-peluang PAD yang mestinya bisa dikelola untuk pemasukan daerah menjadi terbuang begitu saja.

Banyak aktivitas yang dilakukan oleh wisatawan-wisatawan yang menggunakan kapal-kapal yacht tersebut diantaranya untuk tujuan penelitian, berwisata dan lainnya. Mengingat kawasan 0-12 mil laut merupakan tanggung jawab provinsi, mesti harus melakukan koordinasi dengan provinsi.

Karena itu esensi dari adanya UPT BLUD di tiga lokasi baik di Pulau Lombok ataupun Pulau Sumbawa, Bima dan Dompu mengharuskan seluruh kegiatan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang laut oleh siapapun, harus berkoodinasi dengan UPT di masing-masing wilayah.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menyebut data, saat ini luas wilayah konservasi yang ada di perairan NTB mencapai 341.000 hektar, terbagi 14 kawasan konservasi. 9 kawasan diantaranya sudah ditetapkan pengelolaannya pemerintah provinsi. Lima kawasan lainnya tengah berproses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun