Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyambut "FPI Reborn", "Bukan FPI", dan "FPI Lagi"

31 Desember 2020   09:46 Diperbarui: 31 Desember 2020   09:55 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resmi sudah Pemerintah Indonesia melarang kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum NKRI. Keputusan Bersama 6 Menteri dan Kepala Lembaga Negara yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Desember 2020 mengukuhkan FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi diakui secara hukum.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam penjelasannya menyebutkan dasar pertimbangan pemerintah membubarkan dan melarang FPI. Di antaranya ialah secara de jure FPI telah bubar pada 20 Juni 2019. FPI juga telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Kegiatan-kegiatan FPI sering menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sepak terjang FPI yang beberapa kali diketahui memberikan dukungan kepada kelompok teroris seperti ISIS dan Al-Qaeda turut pula jadi pertimbangan.

Selanjutnya segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI akan dibubarkan oleh aparat. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika menjumpai kegiatan-kegiatan yang membawa nama FPI.

Walau demikian bukan berarti FPI telah mati. Sebagai ormas, FPI memang telah tiada. Akan tetapi hak orang-orang yang terlibat di dalamnya, termasuk pengikutnya, tetap dijamin oleh undang-undang. Sebagai warga negara mereka bisa dan berhak mendirikan organisasi baru.

Dengan kata lain, kapan saja Rizieq Shihab beserta para pengikutnya bisa menghimpun diri kembali ke dalam wadah baru. Memang bukan dengan nama FPI dan tidak lagi menggunakan simbol-simbol kebesaran FPI. Akan tetapi hanya dengan sedikit perubahan nama dan utak-atik logo, semboyan, serta atribut, maka ormas serupa bisa lahir kembali.

Itu sebabnya hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah, sejumlah petinggi eks FPI menyatakan siap mendeklarasikan ormas penggantinya. Ideologi gerakannya sama, tapi bajunya sedikit berbeda. Di antara nama yang mengemuka ialah "Front Persatuan Islam" dan "Front Pejuang Islam".

Walau demikian kedua nama tersebut tampak kurang catchy. Baik "Front Persatuan Islam" maupun "Front Pejuang Islam" terdengar terlalu konfrontatif sehingga akan mudah bagi pemerintah untuk melarangnya kembali.

Perlu nama baru yang lebih kekinian. Pilihan nama-nama  berikut bisa dipertimbangkan oleh Rizieq Shihab dan pengikutnya untuk dijadikan label dan disablon di baju baru yang akan mereka kenakan nanti.

"FPI REBORN"
Embel-embel "reborn" akan membuat nama FPI menjadi lebih catchy dan gaul. Dengan demikian FPI Reborn bisa menggaet banyak pengikut baru dari kalangan milenial.

Nama "FPI Reborn" enak diucapkan. Ada sentuhan global sehingga FPI yang baru bisa mudah go internasional.

Bagi pengikut lamanya, embel-embel reborn menghadirkan romantisasi yang akan membuat jalinan mereka semakin kuat. Kesetiaan mereka pada Rizieq Shihab akan bertambah militan. Reborn yang artinya lahir kembali membawa makna kegairahan baru untuk beraksi kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun