Vaksinasi Covid-19 yang melibatkan penugasan kepada badan usaha negara membutuhkan tanggung jawab pengawasan ketat dari Kementerian BUMN. Apalagi, Â menurut Perpres Nomor 22 Tahun 2020, BUMN bisa mengikutkan anak perusahaannya yang lain.
Dengan demikian jaringan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangat kompleks dan rumit. Ada dua leading sector yang berbeda, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, lalu pelibatan anak-anak perusahaan, hingga kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Semua itu akan membuat pengawasan berlangsung lebih sulit dan penuh tantangan. Semakin banyak lapisan jaringan dan rumitnya birokrasi yang terlibat, potensi dan celah penyelewengan semakin tersebar.
Oleh karena itu, mengulang kembali pertanyaan yang telah disebutkan di awal. Setelah lobster dan bansos, apakah korupsi vaksin Covid-19 akan melengkapi kabar kelam pandemi di Indonesia?
Semoga tidak. Namun, daripada terkejut atay marah kalau itu benar terjadi, lebih baik rakyat yang bertanya lebih dulu: "Siapa yang akan jadi koruptor vaksin dan vaksinasi Covid-19?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H