Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Maju-Mundur" Presiden Jokowi yang Membingungkan Soal Mudik Bisa Membuat Corona "Nyaman" di Indonesia

3 April 2020   19:01 Diperbarui: 3 April 2020   19:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di masa darurat kesehatan Covid-19. Tidak tegas melarang mudik, tapi masyarakat dihimbau untuk tidak pulang kampung. Langkah maju-mundur yang membuat Corona bisa "nyaman" di Indonesia. 

Ini bukan pertama kali masyarakat disuguhi narasi yang membingungkan dan tidak penting. Sebelumnya untuk beberapa waktu lama, diskursus publik dilingkupi oleh perdebatan antara lockdown atau tidak lockdown, lalu lockdown vs karantina wilayah.  

Hal tersebut terbukti kurang bermakna karena ternyata pemerintah menyodorkan Darurat Sipil. Namun, berselang dua hari presiden seakan-akan menganulirnya lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berbagai diskursus di atas telah membuang banyak waktu dan energi positif yang sebenarnya bisa diarahkan lebih dini untuk menyatukan kekuatan guna memerangi Corona. Bahkan, sampai PSBB diputuskan kita masih belum paham sepenuhnya seperti apa langkah pasti pemerintah dan bagaimana masyarakat perlu mengikutinya.

Bahkan, aturan PSBB belum disusun secara detail. Presiden baru memerintahkan Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait lainnya untuk segera merumuskan aturan PSBB dalam bentuk keputusan menteri. Artinya masih butuh harmonisasi agar PSBB bisa diturunkan sehingga bisa dilaksanakan oleh daerah.

Di tengah kerumitan  serta tantangan sosialisasi dan implementasi PSBB yang belum jelas benar, kita disuguhi kebingungan baru. Kamis, 2 April 2020, para pejabat istana terlibat saling ralat. 

Juru bicara presiden menyatakan pemerintah pusat tidak melarang mudik. Setiap orang yang mudik wajib menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari di kampung halaman. Langkah yang mengundang banyak kritik itu dalam hitungan jam kemudian membuat Mensesneg turun tangan dan meluruskan informasi sang jubir yang melenceng. Kebenarannya ialah pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik. Ini ditegaskan lagi oleh Menteri Luhut. Jadi, hanya untuk memperjelas status mudik masyarakat harus menelan informasi dari tiga pejabat di lingkaran terdekat Presiden Jokowi.

Kemacetan arus mudik dengan kendaraan pribadi (dok. pri).
Kemacetan arus mudik dengan kendaraan pribadi (dok. pri).
Sesungguhnya diralat atau tidak diralat, langkah pemerintah tentang mudik di tengah pandemi Covid-19 tetap sama. Baik narasi yang disampaikan oleh jubir presiden maupun ralat yang dinarasikan oleh Mensesneg, kesimpulannya ialah mudik tidak dilarang.

Kalau dikombinasikan narasi Mensesneg, Menteri Luhut dan jubir presiden itu kurang lebih menjadi: "Pemerintah berusaha keras menghimbau masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Akan ada bantuan bagi mereka yang tidak pulang kampung halaman. Namun, jika pulang ke kampung halaman, pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari".

Disodori pada himbauan yang tidak tegas semacam itu, besar kemungkinan masyarakat akan memilah pesannya. Kemudian memilih untuk berpedoman pada pesan yang meringankan saja, yakni "jika pulang kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri". Itu dianggap sebagai restu tidak langsung bahwa masyarakat boleh mudik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun