Pasar adalah pilar penting perekonomian rakyat. Upaya untuk mempertahankan eksistensinya sekaligus mendorong transformasi pasar agar mampu menghadapi tantangan masa kini terus dilakukan. Salah satunya dengan revitalisasi pasar rakyat.
Belakangan istilah "pasar rakyat" semakin umum terdengar untuk merujuk apa yang sebelumnya kita kenal sebagai pasar tradisional. Tulisan pada papan nama di sejumlah pasar juga menyebutkan hal serupa. Rupanya "pasar tradisional" telah berubah menjadi "pasar rakyat" seperti termuat dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Â
Perubahan tata nama tersebut ada benarnya. Sebutan "pasar rakyat" lebih mencerminkan  kesetaraan yang menjadi salah satu warna budaya masyarakat nusantara. Sedangkan sebutan pasar tradisional yang selama ini ditekankan untuk membedakannya dari pasar modern cenderung mempertajam hierarki kelas atas dan kelas bawah.Â
Hierarki itu kemudian mengarah ke dikotomi "positif vs negatif" atau "baik vs buruk". Aktulisasinya berkembang menjadi "jika pasar modern lebih baik, maka yang tradisional kurang baik", "orang yang belanja di pasar modern adalah masyarakat modern, sementara yang pergi ke pasar tradisional lebih tertinggal", dan seterusnya.Â
Memang bisa dimengerti jika selama ini khalayak mengasosiasikan pasar tradisional dengan kondisi bangunan yang kurang terawat, dindingnya kusam, ruangannya pengap, lembab, dan becek saat hujan turun. Sementara pasar modern menampilkan wajah kebalikannya, yaitu bersih dan nyaman. Oleh karena itu, "pasar rakyat" lebih sesuai dengan karakteristik dan budaya masyarakat Indonesia yang egaliter.Â
Identitas Baru
Perubahan "pasar tradisional" menjadi "pasar rakyat" lebih dari sekadar nomenklatur. Dari segi esensinya sebutan "pasar rakyat" mencerminkan upaya pemerintah untuk membenahi pasar melalui kebijakan revitalisasi.Â
Ada kepedulian yang semakin baik dari pemerintah dengan "hadir" di pasar rakyat. Merevitalisasi 5000 pasar rakyat sebagai bagian dari manifestasi Nawacita Presiden Joko Widodo pun menjadi salah satu buktinya.
Perbaikan fisik pasar di berbagai daerah telah dan terus dilakukan dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pada 2015 sebanyak 1023 unit pasar telah direvitalisasi, pada 2016 sebanyak 793 unit dan pada 2017 sebanyak 851 unit.
Pada 2018 ada 1545 unit pasar rakyat yang telah direvitalisasi. Jumlah itu masih sementara mengingat revitalisasi terus berlanjut. Sementara pada 2019 ditargetkan sebanyak 1037 unit pasar rakyat dapat direvitalisasi.