Dunia perbankan terus berinovasi dengan kemajuan teknologi. Dampaknya masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan yang nyaman dan aman. Kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan dalam kehidupan sehari-hari pun meningkat.
Itulah yang saya rasakan dan alami. Ada yang berubah pada kebiasaan saya dalam bertransaksi akhir-akhir ini. Sekarang saya lebih suka bertransaksi secara nontunai dengan kartu debit.
Sebelumnya saya termasuk orang yang enggan menggunakan kartu debit. Selama belasan tahun menabung dan memiliki kartu debit sendiri, sepanjang itu pula saya dilingkupi keraguan untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran. Sangat jarang saya mengeluarkan kartu debit dari dompet kecuali untuk menarik tunai atau melakukan transfer melalui mesin ATM.
Faktor keamanan menjadi pertimbangannya. Ada persepsi kurang baik terhadap keamanan transaksi nontunai terutama dengan kartu debit. Persepsi saya barangkali berlebihan. Namun, seringnya mendengar dan membaca berita tentang kejahatan skimmer melalui mesin ATM, pencurian data rekening melalui mesin kasir, dan modus-modus lain pembobolan rekening nasabah bank membuat saya khawatir dan ragu untuk bertransaksi nontunai dengan kartu debit. Saya lebih memilih uang tunai atau menggunakan uang elektronik jika ingin membayar secara nontunai.
KedaulatanÂ
Kekhawatiran dan keraguan itu terkikis setelah menggunakan kartu debit GPN. Informasi tentang kartu debit GPN pertama kali saya ketahui dari media dan media sosial. Kemudian pemberitahuan lewat sms dari bank tempat saya menabung yang bunyinya kurang lebih seperti ini:Â
"Nasabah yang terhormat, demi keamanan bertransaksi segera tukarkan kartu ATM lama dengan kartu ATM GPN (chip) di cabang terdekat".Â
Pemberitahuan tersebut saya sambut dengan antusias. Apalagi saat mengetahui bahwa Bank Indonesia akan melakukan peluncuran kartu debit GPN secara nasional dan serentak di beberapa kota.
GPN sendiri merupakan singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional, yakni sistem pembayaran di mana pengolahan transaksi-transaksi pembayaran secara elektronik melalui berbagai instrumen, seperti kartu debit, uang elektronik, dan kartu kredit, dilakukan dan dikontrol di Indonesia. Sebelumnya hampir semua kartu debit di Indonesia memanfaatkan jasa sistem pembayaran asing seperti VISA dan Mastercard sehingga pengolahan data transaksinya dilakukan di luar negeri.
Implementasi GPN meningkatkan kemudahan dan efisiensi bertransaksi karena bank-bank di Indonesia semakin terhubung. Nasabah pengguna kartu GPN dapat bertransaksi atau melakukan pembayaran menggunakan instrumen dan channel apapun dari berbagai bank dengan biaya yang lebih rendah.Â
Berlakunya GPN menandai tegaknya kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mengurangi ketergantungan kepada sistem pembayaran asing. Logo GPN berupa burung garuda pun menggantikan logo VISA dan Mastercard.
Perlindungan Berlapis
Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Begitulah Gerbang Pembayaran Nasional. Selain mendukung tegaknya kedaulatan nasional dan mendorong efisiensi sistem pembayaran, GPN juga memiliki arti penting dalam konteks perlindungan konsumen dan keamanan bertransaksi.Â
Oleh karena data transaksi GPN diolah dan dikontrol langsung di dalam negeri, maka keamanannya semakin terjamin dan terlindungi. Kartu debit GPN juga dilengkapi dengan teknologi chip yang jauh lebih baik dibanding pita magnetik. Kartu chip lebih sulit digandakan sehingga memperkecil potensi skimming atau pencurian data rekening. GPN membuat sistem perlindungan semakin berlapis.
Literasi yang mantap adalah salah satu aspek utama perlindungan konsumen karena masyarakat tidak hanya mengetahui manfaat layanan perbankan, tapi juga memahami risiko dan konsekuensinya. Masyarakat dapat secara mandiri melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi, seperti mengganti PIN secara berkala, memeriksa saldo secara rutin, dan sebagainya.
Bukan cuma itu, bank-bank juga semakin peduli untuk menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi penting. Misalnya, saat terjadi gangguan transaksi online antarbank lewat jaringan ATM, bank segera menutup sementara layanan transaksinya dan menginformasikannya lewat media sosial. Ini adalah bentuk upaya perlindungan konsumen yang efektif di era digital. Melalui media sosial informasi dapat diketahui dengan cepat dan luas sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi kerugian yang mungkin dialami oleh masyarakat.
Melalui fitur direct message ke akun twitter Bank BNI saya pernah meminta penghentian telemarketing yang menawarkan jasa asuransi dan kartu kredit. Aktivitas telemarketing sering membuat tidak nyaman karena nasabah mendapatkan telepon yang tidak diinginkan berulang kali. Pengaduan saya lewat twitter diterima dan nomor telepon saya dikeluarkan dari daftar telemarketing. Ini juga bentuk perlindungan konsumen yang ingin informasi data pribadinya, seperti nomor telepon, tidak digunakan untuk kepentingan di luar layanan utama bank.
Jika ditelaah lagi semua cara dan perangkat inovasi yang dihadirkan, termasuk Gerbang Pembayaran Nasional dan saluran media sosial yang disediakan oleh bank-bank adalah upaya untuk mewujudkan kesetaraan kepada masyarakat. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, siapapun bisa memastikan dirinya mendapatkan informasi yang akurat dan berhak atas layanan yang aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H