[caption caption="Pengangkatan rosette sampler berisi air laut di Teluk Senunu, lokasi penempatan tailing PT. Newmont Nusa Tenggara."][/caption]
Tailing adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang. Adanya tailing dalam proses pengolahan batuan mengandung mineral tidak bisa dihindari. Di dalam tailing masih terdapat mineral berharga dalam jumlah yang sangat kecil. Hal ini disebabkan karena selama proses untuk mendapatkan mineral tidak tercapai perolehan (recovery) sempurna sebesar 100%.
Masalah tailing selalu menjadi isu yang menarik untuk dibahas sejak dulu. Pro dan kontra seputar penanganan dan pembuangan limbah pertambangan ini pun sering diperdebatkan. Mengalirnya tailing dalam jumlah besar memang bisa berdampak pada keseimbangan ekosistem. Apalagi, jika tidak dapat dipantau dan dikendalikan sehingga menyebabkan pencemaran yang merugikan kehidupan makhluk hidup termasuk manusia.
[caption caption="Tailing yang dihasilkan dari pengolahan batuan tambang PTNNT berwujud seperti pasir lumpur."]
PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mulai menempatkan tailing ke laut dalam setelah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 24 Tahun 2002. Batas jumlah tailing yang diizinkan adalah sebesar 54,8 juta dmt (dry metric ton) per tahun. Sementara jumlah tailing PTNNT saat itu sekitar 42 juta dmt per tahun. Tailing PTNNT hanya mengandung sedikit bahan kimia karena proses pengolahan batuan di Batu Hijau hampir sepenuhnya dilakukan dengan prinsip-prinsip fisika dan mekanik. Sejumlah kecil bahan kimia yang digunakan pun telah dinyatakan aman.
Izin penempatan tailing berbeda dengan izin melakukan penambangan. Selama beroperasi PTNNT telah beberapa kali memperpanjang izin penempatan tailing dengan kriteria dan komitmen yang semakin ketat. Setelah izin pertama habis pada tahun 2005, PTNNT kembali mendapatkan izin melalui SK Menteri LH Nomor 236 Tahun 2007 dan SK Menteri LH Nomor 92 Tahun 2011.
Deep Sea Tailing Placement (DSTP) dan Teknik Gravitasi
PTNNT menggunakan teknik Deep Sea Tailing Placement (DSTP) untuk menempatkan tailing di laut dalam. Lokasi penempatan tailing berada di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Di titik ini terdapat palung atau lubuk laut dengan kedalaman hingga 4000 meter. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan menentukan lokasi dan teknik penempatan tailing.
[caption caption="Batas antara daratan dan perairan pantai yang menjadi titik mula pipa laut mengalirkan tailing PTNNT ke laut dalam di Teluk Senunu (dok. PTNNT)."]
Jika tailing ditempatkan di darat, apalagi dialirkan secara terbuka, mau tidak mau Newmont harus membuka lahan yang sangat luas. Selain itu, tantangan pengendalian dampak lingkungan yang timbul akan lebih besar karena menyangkut banyak aspek kehidupan dan ekosistem di darat yang produktif. Dengan kata lain Deep Sea Tailing Placement PT NNT di Teluk Senunu adalah pilihan terbaik.
Dari sumbernya tailing dialirkan secara tertutup melalui pipa darat berdiamater 44 inci yang terbuat dari baja berlapis karet sepanjang 6,2 km. Pipa kemudian disambung dengan pipa laut HDPE berdiameter 40-48 inci sepanjang 3 km menembus perairan pantai. Pipa laut berlapis karet dan diberi pemberat beton agar stabil. Pemilihan jenis pipa didasarkan pada desain dan perencanaan pengelolaan tailing secara aman. Sebelum dialirkan melalui pipa dan dilepas ke laut, pH tailing dinormalkan terlebih dahulu.
[caption caption="Jenis-jenis pipa yang digunakan untuk mengalirkan tailing PTNNT."]