Atas jasa-jasanya kepada NKRI, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui SK Presiden Repulik Indonesia Nomor 053/TK/Tahun 1990 yang terbit pada 30 Juli 1990.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!