Adapun aktivitas produksi yang didasarkan hukum halal haruslah dilakukan dengan cara-cara yang tidak melibatkankerugian serta kemudaratan dalam kehidupan masyarakat. Dilihat dari segi manfaat kegiatan produktif dalam ekonomi islam terdapat beberapa syarat syaiah yang harus dipenuhi yaitu : didasarkan dengan kebenaran dalam syariah islam, dengan ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, tidak mengandung unsur mudharat yang merugikan orang lain, keluasan jangkauan manfaat dlam perekonomian islam yang menyangkut manfaat didunia dan diakhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Marthon, Dr. Said Sa'ad. 2007. Ekonomi Islam di tengah krisis ekonomi global. Jakarta Timur: Maktabah ar-Riyadh.
Harahap, Isnaidi, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah, Rahmi Syahriza. 2015. Hadis-Hadis Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Prof Dr. H. Idri, M.Ag. 2015. Hadis Ekonomi, Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Kencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H