3. Terjaminnya hak waris suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Dari uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah syarat sah nya suatu perkawinan. Tetapi, alangkah lebih baiknya melakukan pencatatan perkawinan dengan melihat maslahat/manfaat dari pencatatan tersebut serta untuk menghindari kemudharatan dari tidak dicatatnya perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!