Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Mengenai pencatatan perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Di sisi lain, keabsahan suatu perkawinan menurut UU perkawinan adalah didasarkan pada agama dan kepercayaan (adat istiadat) masing-masing. Dari hal tersebut, dapat kita ketahui bahwa pencatatan perkawinan bukan menjadi penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan atau tidak melaporkan perkawinannya ke KUA (Kantor Urusan Agama). Masyarakat belum memiliki kesadaran yang cukup mengenai pentingnya melakukan pencatatan perkawinan, meskipun sudah menikah secara agama (nikah siri). Bisa kita lihat fenomena yang banyak terjadi di masyarakat yang menganggap bahwa menikah secara agama sudah cukup tanpa melakukan pencatatan perkawinan. Persepsi ini tidak hanya terjadi di masyarakat kalangan bawah, tetapi juga terjadi di masyarakat kalangan atau (publik figur). Hal itu terjadi karena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya melakukan pencatatan perkawinan.
Lantas, apa saja akibat jika kita tidak melakukan pencatatan perkawinan?
Banyak sekali akibat dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan diantaranya:
1. Pasangan suami istri tidak mempunyai bukti otentik bahwa mereka telah melaksanakan perkawinan yang sah. Tidak diakui pemerintah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. Apabila terjadi pengingkaran dari janji perkawinan, maka suami/istri bebas sesuka hati untuk memutuskan suatu perkawinan yang nantinya akan berakibat kepada penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga.
3. Terjadinya pelanggaran terhadap hukum Islam. Salah satu tujuannya adalah menjaga keturunan (jiwa). Apabila perkawinan tidak dicatatkan dan terjadi beberapa perkawinan oleh seorang laki-laki, dapat dikhawatirkan bahwa keturunan (anak-anak) dari perkawinan pertama dan seterusnya pada kemudian hari melakukan perkawinan tanpa mengetahui bahwa ayah mereka sama.
4. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan kesulitan dalam mengurus akta kelahirannya.
Manfaat dari pencatatan perkawinan yakni:
1. Terjaminnya kepastian hukum antara suami istri serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
2. Terjaminnya proses pengurusan akta kelahiran sang anak dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya secara lengkap.