Opini
Oleh: Wardatul Hasanah, Ekonomi Moneter,
Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan,
Universitas Jember
Bank merupakan lembaga atau badan usaha keuangan yang membantu masyarakat dalam hal keuangan. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Pada dasarnya, perbankan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menyimpan uangnya. Bank memiliki fungsi pokok yaitu menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi. Efisien disini berarti bank memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menggunakan uang dan dalam hal penyimpanannya. Selain itu, bank berfungsi sebagai menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investor, menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, masyarakat yang mempunyai tabungan di bank milik pemerintah atau milik swasta tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke bank menunggu antrian untuk dilayani oleh teller untuk menabung dan menarik uangnya. Pada saat ini, setiap bank sudah memiliki anjungan tunai mandiri atau sering disebut dengan ATM. Adanya ATM ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi tanpa harus mendatangi lembaga perbankan.
ATM merupakan sebuah mesin atau alat elektronik yang dimiliki oleh setiap bank, baik bank BUMN ataupun bank BUMS yang penggunaannya diberikan kepada pemilik tabungan berupa sebuah kartu. Dengan adanya kartu ATM tersebut, para pemilik tabungan diberikan PIN (password) atau nomor pribadi yang hanya diketahui oleh pemilik tabungan. Selain bank memudahkan pemilik tabungan dengan cara pengoperasian dan pelaksanaan dalam mencairkan uangnya, bank juga memiliki produk perbankkan yang juga memudahkan para pemilik tabungan tidak harus memegang uang tunai dengan kesulitan. Produk perbankan tersebut dikenal sebagai kartu kredit. Kartu kredit merupakan sebuah kartu yang berfungsi sebagai media atau alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan oleh pemilik tabungan untuk ditukarkan dengan barang atau jasa yang diinginkan di tempat dengan menggunakan kartu kredit.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit yang tertuang dalam pasal 1 angka 4, yang awalnya peraturan Bank Indonesia dengan nomer 7/52/PBI2005 sebagaimana diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yaitu, “Kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai uang dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terkebih dahulu Acquireratau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.” Melalui pengertian kartu kredit ini, diketahui bahwa penggunaan kartu kredit lebih efisien daripada uang tunai. Pembayaran transaksi melalui kartu kredit ini menggunakan sistem pembayaran transaksi non tunai.
Kemudahan dalam penggunaan transaksi non tunai ini mulai di dukung oleh pemerintah sejak tahun 2014. Lebih tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2014 yang bertempat di Jakarta, secara resmi Gubernur Bank Indonesia yaitu Agus D. W Martowardojo merencakan pengadaan transaksi non tunai atau disebut sebagai “Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).” Bersama dengan adanya pengadaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), peresmian GNNT merupakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Republik Indonesia bertempat di Bank Indonesia.
Pengadaan perencanaan ini telah ditanda tangani oleh Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan asosiasi pemerintahan provinsi seluruh indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. Gerakan Nasional Non bank (GNNT) merupakan bentuk transaksi keuangan non tunai yang menggunakan kartu. Kartu ini dapat di isi ulang secara elektronik.
Tujuan dari pengadaan GNNT ini sangat positif, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis, serta lembaga keuangan pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang mudah, aman, dan efisien. Maksud dari tujuan agar meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis disini agar masyarakat dan pelaku bisnis dapat menggunakan GNNT sejak dini agar masyarakat dimudahkan dalam memegang uang. kemudahan dalam memegang uang disini telah terlihat dengan pengadaan gerakan nasional non tunia ini maka hanya digunakan satu kartu seperti kartu kredit yang digunakan untuk bertransaksi.
Aman, maksud aman dari tujuan GNNT disini yaitu masyarakat dan pelaku bisnis yang telah dimudahkan dengan tidak membawa uang tunai, maka masyarakat dan pelaku bisnis aman dari incaran pelaku kejahatan di jalanan. Aman yang kedua disini yaitu uang tunai sudah tersimpan dalam bentuk kartu yang telah memiliki jaminan dari pihak perbankan. Dengan begitu membuat masyarakat dan pelaku bisnis tidak perlu khawatir akan kehilangan uang. Aman ketiga yaitu dengan adanya GNNT masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peredaran uang palsu dan masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk menunggu apakah terdapat kembalian atau tidak atas transaksi yang dilakukannya.
Tujuan GNNT yang terakhir yaitu efisiensi, dengan adanya Gerakan Nasional Non Tunai maka pembiayaan akan pencetakan uang dapat diminimalkan. Setiap tahunnya Bank Indonesia mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membiayai pencetakan uang nasional. Sehingga dengan adanya pengadaan Gerakan Nasional Non Tunai ini dirasa anggaran yang dikeluarkan Bank Indonesia menjadi lebih efisien. Hal ini dapat mengubah pemikiran masyarakat seandainya masyarakat di waktu nanti akan semakin mengurangi transaksi tunai, tentu akan mengurangi beban Negara secara signifikan.
Menurut Agus D. W. Martowardojo, “GNNT ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society/LCS) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya. Sebagai bentuk komitmen atas perluasan penggunaan instrumen non tunai, kami akan menjadikan GNNT sebagai gerakan tahunan yang didukung dengan berbagai kegiatan untuk mendorong meningkatkan pemahaman masyarakat akan penggunaan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran.”
Kesadaran masyarakat akan penggunaan sistem keuangan non tunai memang harus di bentuk sejak dini. Dengan pembentukan pemahaman dan mengubah mindset masyarakat sejak dini maka akan lebih terasa manfaat adanya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) ini. Apabila masyarakat beralih menggunakan transaksi non tunai dalam kegiatan ekonominya, maka hal ini dapat membawa Indonesia sejajar dengan Negara maju.
Telah kita ketahui bahwa Negara-negara maju dan Negara-negara di ASEAN sendiri telah memanfaatkan efisiensi dari transaksi non tunai, seperti Negara Amerika, Inggris, Korea, China, dan Jepang yang telah banyak memakai transaksi non tunai dalam transaksi ekonominya. Namun penggunaan transaksi non tunai di Indonesia masih sangatlah rendah. Di beberapa Negara misalnya Negara Korea ,China, dan Jepang banyak yang hanya menggunakan smartphonemereka untuk bertransaksi dalam kegiatan ekonominya. Fitur Smartphone yang canggih membuat masyarakat di negera tersebut bertindak efisien daripada masyarakat di Indonesia. Hanya menunjukkan smartphonedan saling bertransaksi semua menjadi mudah, efektif, dan efisien.
Gerakan Nasional Non Tunai ini didukung oleh anggota dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari bank BNI, bank BRI, dan bank Mandiri guna mendorong peningkatan efisiensi dalam sistem pembayaran ritel seperti supermarket, perusahaan waralaba dll.
Pengadaan Gerakan Nasional Non Tunai ini dirasa akan berhasil dan efektif - efisien bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan karena jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak dengan tingkat konsumsi yang sangat tinggi dalam transaksi ekonominya. Maka dari itu, masyarakat pasti akan membutuhkan transaksi yang cepat tanpa membuang banyak waktu. Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia agara instrument non tunai ini dapat berhasil dan lancar yaitu dengan cara memberikan sosialaisasi kepada seluruh aspek masyarakat mulai dari asisten pembantu rumah tangga, lingkungan masyarakat, lingkungan mahasiswa, dll.
Kegiatan sosialisasi mengenai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) ini lebih baik disosialisasikan lebih awal kepada mahasiswa. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan agen perubahan yang tanggap atau dekat dengan perkembangan dunia teknologi sehingga para mahasiswa dapat memberikan angin segar mengenai pengetahuan GNNT tersebut kepada masyarakat. Dengan potensi atau prospek Indonesia bersama Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang cerah, namun terdapat beberapa hambatan yang dapat mengganggu kelancaran instrumen penggunaan uang non tunai ini diantaranya yaitu kelemahan GNNT di lapangan scara nyata.
Maksudnya, kelemahan instrumen non tunai ini dilapangan sangat susah untuk menemukan alat transaksi pembayaran non tunai. Misalnya saja, di Indonesia banyak sekali warung-warung tradisional yang belum menyediakan mesin untuk menggesek kartu non tunai tersebut. Disinilah sedikit hambatan dengan adanya pengadaan Gerakan Nasional Non Tunia (GNNT), diharapkan terdapat sinergitas yang baik antar pelaku pemerintahan, Bank Indonesia, dan masyarakat. Sehingga apabila terdapat sinergitas positif yang kuat maka akan mendorong kegiatan GNNT yang positif ini untuk ke depan yang lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H