Opini
Oleh: Wardatul Hasanah, Ekonomi Moneter,
Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan,
Universitas Jember
Bank merupakan lembaga atau badan usaha keuangan yang membantu masyarakat dalam hal keuangan. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Pada dasarnya, perbankan dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menyimpan uangnya. Bank memiliki fungsi pokok yaitu menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi. Efisien disini berarti bank memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menggunakan uang dan dalam hal penyimpanannya. Selain itu, bank berfungsi sebagai menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investor, menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, masyarakat yang mempunyai tabungan di bank milik pemerintah atau milik swasta tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke bank menunggu antrian untuk dilayani oleh teller untuk menabung dan menarik uangnya. Pada saat ini, setiap bank sudah memiliki anjungan tunai mandiri atau sering disebut dengan ATM. Adanya ATM ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi tanpa harus mendatangi lembaga perbankan.
ATM merupakan sebuah mesin atau alat elektronik yang dimiliki oleh setiap bank, baik bank BUMN ataupun bank BUMS yang penggunaannya diberikan kepada pemilik tabungan berupa sebuah kartu. Dengan adanya kartu ATM tersebut, para pemilik tabungan diberikan PIN (password) atau nomor pribadi yang hanya diketahui oleh pemilik tabungan. Selain bank memudahkan pemilik tabungan dengan cara pengoperasian dan pelaksanaan dalam mencairkan uangnya, bank juga memiliki produk perbankkan yang juga memudahkan para pemilik tabungan tidak harus memegang uang tunai dengan kesulitan. Produk perbankan tersebut dikenal sebagai kartu kredit. Kartu kredit merupakan sebuah kartu yang berfungsi sebagai media atau alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan oleh pemilik tabungan untuk ditukarkan dengan barang atau jasa yang diinginkan di tempat dengan menggunakan kartu kredit.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit yang tertuang dalam pasal 1 angka 4, yang awalnya peraturan Bank Indonesia dengan nomer 7/52/PBI2005 sebagaimana diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yaitu, “Kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai uang dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terkebih dahulu Acquireratau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.” Melalui pengertian kartu kredit ini, diketahui bahwa penggunaan kartu kredit lebih efisien daripada uang tunai. Pembayaran transaksi melalui kartu kredit ini menggunakan sistem pembayaran transaksi non tunai.
Kemudahan dalam penggunaan transaksi non tunai ini mulai di dukung oleh pemerintah sejak tahun 2014. Lebih tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2014 yang bertempat di Jakarta, secara resmi Gubernur Bank Indonesia yaitu Agus D. W Martowardojo merencakan pengadaan transaksi non tunai atau disebut sebagai “Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).” Bersama dengan adanya pengadaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), peresmian GNNT merupakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Republik Indonesia bertempat di Bank Indonesia.
Pengadaan perencanaan ini telah ditanda tangani oleh Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan asosiasi pemerintahan provinsi seluruh indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. Gerakan Nasional Non bank (GNNT) merupakan bentuk transaksi keuangan non tunai yang menggunakan kartu. Kartu ini dapat di isi ulang secara elektronik.