Mohon tunggu...
Wardah KamiliaZulfa
Wardah KamiliaZulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi Pentingnya Keamanan Pangan bagi Pelaku UMKM di Karangsari, Kendal

30 Agustus 2023   23:17 Diperbarui: 31 Agustus 2023   00:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[Karangsari, Kendal] – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan terkait higiene sanitasi di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ibu-ibu yang terlibat dalam kegiatan PKK RT 3 RW 1 Kelurahan Karangsari, Kendal, mahasiswa dari Program Studi Biologi Universitas Diponegoro, Wardah Kamilia Zulfa, telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang inovatif dan edukatif. Kuliah kerja nyata ini diadakan di rumah produksi UMKM Tempe Surya, UMKM Keripik Tempe Mu’awanah, serta Posko Ibu-Ibu PKK RT 3 RW 1 Kelurahan Karangsari, Kendal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kurikulum kuliah kerja nyata yang bertujuan untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis di lapangan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Mahasiswa dengan semangat tinggi turut serta dalam menyediakan penyuluhan mendalam tentang praktik-praktik kebersihan dalam produksi dan penyajian makanan, analisis saran perbaikan dari temuan yang tidak sesuai dengan standardisasi BPOM, serta langkah-langkah penting untuk menjaga keamanan pangan di lingkungan sehari-hari.

Zulfa, 2023
Zulfa, 2023

Dalam sesi penyuluhan yang interaktif, mahasiswa tersebut dengan penuh antusiasme menjelaskan pentingnya praktik-praktik higiene dan sanitasi dalam produksi makanan. Ia menggambarkan secara detail persyaratan hygiene sanitasi, bahaya cemaran biologis, dan manfaat hygiene sanitasi sesuai dengan regulasi Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 7 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Menteri Perindustrian No 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Mahasiswa juga memberikan demonstrasi praktik-praktik tersebut secara langsung, memastikan bahwa pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para audiens.

Pak Suryadi, selaku pemilik UMKM Tempe Surya di Kelurahan Karangsari, Kendal, menyatakan, "Saya sangat berterima kasih kepada Mba Wardah atas penyuluhan ini. Sekarang saya lebih mengerti cara menjaga kebersihan dan keamanan pangan yang kami produksi. Hal ini akan membuat produk yang kami hasilkan bernilai jual tinggi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen."

Zulfa, 2023
Zulfa, 2023

Kegiatan ini juga turut menyentuh aspek penting lainnya, seperti penanganan limbah dan sanitasi lingkungan. Mahasiswa tersebut berbagi informasi tentang cara membuang limbah dengan benar dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha. Ia juga menganalisis ruang produksi UMKM Tempe Surya dan UMKM Keripik Tempe Mu’awanah, serta memberikan saran perbaikan dari temuan yang tidak sesuai dengan standardisasi BPOM guna mencegah kontaminasi silang.

Dengan semangat kolaborasi, mahasiswa KKN ini berhasil menciptakan lingkungan yang positif dan interaktif. Selain menyediakan penyuluhan, ia juga memfasilitasi sesi tanya jawab, memastikan bahwa setiap peserta memiliki pemahaman yang jelas tentang praktik-praktik keamanan pangan dan higiene sanitasi.

Zulfa, 2023
Zulfa, 2023

Kuliah kerja nyata ini menjadi contoh nyata bagaimana mahasiswa dapat berkontribusi secara langsung dalam meningkatkan kesadaran dan praktik-praktik keamanan pangan terkait higiene sanitasi di kalangan masyarakat. Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, generasi muda ini telah membawa dampak positif dalam dunia UMKM dan lingkungan sekitar. Melalui upaya seperti ini, harapan akan masyarakat yang lebih sehat dan aman dalam konsumsi pangan semakin mendekati kenyataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun