Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana pendukung kendaraan umum, sehingga masyarakat terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Indonesia perlu memikirkan proses jangka panjang dari penerapan kebijakan PMK No. 38 Tahun 2023 ini sebagai bentuk transformasi energi, bukan hanya sebagai business as usual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!