Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana pendukung kendaraan umum, sehingga masyarakat terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Indonesia perlu memikirkan proses jangka panjang dari penerapan kebijakan PMK No. 38 Tahun 2023 ini sebagai bentuk transformasi energi, bukan hanya sebagai business as usual.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI