Mohon tunggu...
Franchise Indonesia
Franchise Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Pusat Artikel Waralaba dan Lisensi

One Stop Franchise Servise

Selanjutnya

Tutup

Money

Lisensi Pengertian dan Aspek Legal Lainnya

8 Juli 2015   09:13 Diperbarui: 8 Juli 2015   09:17 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai penerima lisensi  yang diharuskan oleh pemberi lisensi dalam hal ini adalah pemilik merek  pertama adalah mencapai target penjualan yang sudah di proyeksikan oleh penerima lisensi dalam proposal awal ketertarikan mengenai maksud dan tujuan brand ini diambil , ketika proposal ini di sodorkan kepada pemilik brand  apa saja yang ingin diraih oleh calon penerima lisensi dalam nanti nya jika di setujui sebagai penerima lisensi , pasti nya didalam proposal itu ada janji  target yang  presentasikan supaya pemilik brand mau memberikan lisensi nya . kedua bagi penerima lisensi  di haruskan untuk menjaga kualitas produk dan layanan servis jasa jangan sampai apa yang di hasilkan merugikan pemilik brand , dimana biasa nya pemilik brand ini akan melakukan aduit berkala  untuk memastikan brand yang di berikan dapat mencapai citra yang optimal   , ketiga  penerima lisensi harus membayar lisensi fee dan royalty fee secara berkala kepada pemilik brand .  Royalty fee ini biasa nya di hitung dari jumlah produksi yang di hasilkan oleh  penerima lisensi ,  ketika  penerima lisensi memproduksi sesuatu barang atau jasa  dengan  jumlah tertentu , pasti nya bagi pemilik brand yang cerdas pasti akan memasukkan pasal royalty fee kedalam pokok perjanjian tidak  hanya biaya lisensi fee semata mata .

Dalam pemutusan hubungan kepada penerima lisensi biasa nya  yang terjadi adalah   penerima lisensi tidak menjalankan standar yang di terapkan oleh pemilik brand , kemudian  terjadi pemalsuan dan menciptakan second brand dengan menumpang jalur distribusi yang mereka miliki seolah olah ini dari sumber yang sama  dan dapat mengecoh customer , biasa ini adalah sesuatu yang paling sering di lakukan oleh pengusaha , ketika second  brand nya sudah semakin kuat maka  penerima lisensi secara sepihak memutuskan perjanjian . Biasa nya pagi pemberi lisensi  yang cerdas tidak mau member secara ekslusif kepada satu orang saja untuk  menerima  merek nya , mereka akan membagi kepada beberapa     penerima merek dalam wilayah yang sangat di batasi sekali oleh pemilik brand .Kalau tidak tercapai target penjualan maka pemilik brand dapat memutus kontrak  selama pasal mengenai  pemutusan kontrak berdasarkan raport dari penerima brand sudah tercantum didalam nya  dan yang paling parah adalah terjadi  manipulasi laporan keuangan atau laporan produksi  atau  annual sales report oleh penerima lisensi .

 

Dan ini yang paling penting bagi pemilik merek apa syarat merek dapat di lisensikan , pertama tama merek harus sudah memiliki sertifikat  dari Direktorat  Jendral  Hak Kekayaan Intelektual dan pasti nya ini sudah tercantum dalam daftar umum merek   bukan sebuah merek yang sedang di mohonkan ,  kedua adalah  merek yang disensikan harus memiliki kelas merek yang benar sesuai dengan klasifikasi kelas barang dan jasa kalau sampai tidak benar pas di jasa dan barang yang di produksi pasti nya sertifikat itu tidak memiliki nilai   bahkan biarpun merek nya adalah nama yang bagus tetapi salah kelas nya maka semua nya akan mubazir dan tidak dapat di lisensikan .

 

Semoga ulasan mengenai lisensi dapat member pencerahaan

 

Rachmat A.N S.H

lIsensi Expert

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun