Sebagai penerima lisensi yang diharuskan oleh pemberi lisensi dalam hal ini adalah pemilik merek pertama adalah mencapai target penjualan yang sudah di proyeksikan oleh penerima lisensi dalam proposal awal ketertarikan mengenai maksud dan tujuan brand ini diambil , ketika proposal ini di sodorkan kepada pemilik brand apa saja yang ingin diraih oleh calon penerima lisensi dalam nanti nya jika di setujui sebagai penerima lisensi , pasti nya didalam proposal itu ada janji target yang presentasikan supaya pemilik brand mau memberikan lisensi nya . kedua bagi penerima lisensi di haruskan untuk menjaga kualitas produk dan layanan servis jasa jangan sampai apa yang di hasilkan merugikan pemilik brand , dimana biasa nya pemilik brand ini akan melakukan aduit berkala untuk memastikan brand yang di berikan dapat mencapai citra yang optimal  , ketiga penerima lisensi harus membayar lisensi fee dan royalty fee secara berkala kepada pemilik brand . Royalty fee ini biasa nya di hitung dari jumlah produksi yang di hasilkan oleh penerima lisensi , ketika penerima lisensi memproduksi sesuatu barang atau jasa dengan jumlah tertentu , pasti nya bagi pemilik brand yang cerdas pasti akan memasukkan pasal royalty fee kedalam pokok perjanjian tidak hanya biaya lisensi fee semata mata .
Dalam pemutusan hubungan kepada penerima lisensi biasa nya yang terjadi adalah  penerima lisensi tidak menjalankan standar yang di terapkan oleh pemilik brand , kemudian terjadi pemalsuan dan menciptakan second brand dengan menumpang jalur distribusi yang mereka miliki seolah olah ini dari sumber yang sama dan dapat mengecoh customer , biasa ini adalah sesuatu yang paling sering di lakukan oleh pengusaha , ketika second  brand nya sudah semakin kuat maka penerima lisensi secara sepihak memutuskan perjanjian . Biasa nya pagi pemberi lisensi yang cerdas tidak mau member secara ekslusif kepada satu orang saja untuk menerima merek nya , mereka akan membagi kepada beberapa    penerima merek dalam wilayah yang sangat di batasi sekali oleh pemilik brand .Kalau tidak tercapai target penjualan maka pemilik brand dapat memutus kontrak selama pasal mengenai pemutusan kontrak berdasarkan raport dari penerima brand sudah tercantum didalam nya dan yang paling parah adalah terjadi manipulasi laporan keuangan atau laporan produksi atau  annual sales report oleh penerima lisensi .
Â
Dan ini yang paling penting bagi pemilik merek apa syarat merek dapat di lisensikan , pertama tama merek harus sudah memiliki sertifikat dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan pasti nya ini sudah tercantum dalam daftar umum merek  bukan sebuah merek yang sedang di mohonkan , kedua adalah merek yang disensikan harus memiliki kelas merek yang benar sesuai dengan klasifikasi kelas barang dan jasa kalau sampai tidak benar pas di jasa dan barang yang di produksi pasti nya sertifikat itu tidak memiliki nilai  bahkan biarpun merek nya adalah nama yang bagus tetapi salah kelas nya maka semua nya akan mubazir dan tidak dapat di lisensikan .
Â
Semoga ulasan mengenai lisensi dapat member pencerahaan
Â
Rachmat A.N S.H
lIsensi Expert
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H