Â
Pengertian: Pada Umum nya Lisensi adalah menyangkut HaK Kekayaan Intelektual sehingga lisensi tidak hanya menyangkut merek , tetapi juga bisa lisensi teknologi , lisensi perangkat lunak ( hak cipta ) dan lisensi paten .
Pada dasar nya dalam setiap waralaba / franchise pasti terdapat perjanjian lisensi , karena dalam perjanjian yang dibuat pasti terdapat perjanjian pemberian ijin penggunaan merek terdaftar ( yang sudah sertifikat ) kepada penerima perjanjian ( franchisee) , bisa saja tidak hanya merek terdaftar tetapi juga lisensi hak kekayaan intelektual yang lain nya yang menjadi ciri khas dan keunggulan brand itu disbanding brand lain nya .
Apa yang membuat waralaba adalah lebih luas daripada lisensi , karena di dalam waralaba di masukan progam marketing sementara dalam pemberian lisensi tidak ada panduan marketing dalam operasional nya ( SOP ) .
Dalam Lisensi penerima lisensi di berikan kebebasan untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan brand yang telah didapat , tetapi pada program marketing dan SOP bisa jadi berbeda satu sama lain dengan penerima lisensi di negara yang lain , waralaba lebih terkesan turkey operation atau langsung operasi , dimana franchisee menerima suppot penuh dalam setiap bisnis nya .
Ada banyak orang yang mengataasnamakan Business Oportunity dalam arti bahasa Indonesia adalah peluang bisnis untuk bagi pemilik usaha yang sudah mempunyai beberapa gerai dan tertarik untuk bekerja sama dengan investor yang yang mempunyai modal untuk membeli konsep bisnis nya , bagaimanapun masih dikatakan BO jika pemilik usaha memberikan janji dan meminjamkan penggunaan merek nya selama waktu perjanjian ini sudah dapat di kata takan sebagai pemberian lisensi merek kepada investor , bisa saja dalam BO tidak ada panduan yang baku /SOP yang terlalu ketat untuk investor nya karena biasa mereka masih mencari formula dan bentuk yang pas dalam managemen bisnis nya .
Peminjaman merek kepada investor selama waktu tertentu ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi investor , jangan jangan merek nya belum mendapat sertifikat dan baru saja di daftarkan , tetapi bunyi di perjanjian sudah berani memberikan peminjaman merek kepada pihak ketiga , singkat kata sebenar nya anda tidak perlu membayar terlalu mahal untuk merek itu karena merek itu pun belum menjadi milik nya pemilik bisnis dan itu pun kalau merek tidak di tolak oleh pemeriksa merek dengan alas an mempunyai kemiriipan dengan merek yang lain .
Perlu di ketahui semakin lama kesadaran merek semakin meningkat dan semua orang ingin mendaftar merek pada jaman dahulu masih dimungkinkan ketika kita mengajukan merek , merek akan sebagian besar di terima karena belum banyak merek yang telah terdaftar , bandingkan saja dengan sekarang selam merek anda tidak benar benar nyeleneh maka dapat dikatakan merek merek tersebut rata rata sudah di kuasa oleh orang lain , dan biasa nya berujung pada penolakan .
Tidak sedikit merek dalan franchise yang mendapat penolakan dari pemeriksa merek, jika sudah begini angka ratusan juga rupiah yang anda bayarkan kepada pemilik konsep bisnis adalah sia sia . Karena bagai manapun merek adalah salah satu factor dominan dalam mengantrol omset .
Apa yang dimaksud lisensi dalam uu HAKI , adalah ijin yang di berikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak ( bukan pengalihan hak ) untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang di perjanjikan baik untuk seluruh , atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang di daftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu ( UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek ) .
Ada beberapa alas an kenapa pemilik modal memilih lisensi ,   yaitu memiliki brand yang kuat  sehingga dapat mempercepat penetrasi pasar dan pasti nya dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan , dan kita bisa mix dengan program marketing yang sudah kita punyai dan pasti nya ujung nya akan meningkatkan value dari citra corporasi penerima lisensi .
Sebagai penerima lisensi yang diharuskan oleh pemberi lisensi dalam hal ini adalah pemilik merek pertama adalah mencapai target penjualan yang sudah di proyeksikan oleh penerima lisensi dalam proposal awal ketertarikan mengenai maksud dan tujuan brand ini diambil , ketika proposal ini di sodorkan kepada pemilik brand apa saja yang ingin diraih oleh calon penerima lisensi dalam nanti nya jika di setujui sebagai penerima lisensi , pasti nya didalam proposal itu ada janji target yang presentasikan supaya pemilik brand mau memberikan lisensi nya . kedua bagi penerima lisensi di haruskan untuk menjaga kualitas produk dan layanan servis jasa jangan sampai apa yang di hasilkan merugikan pemilik brand , dimana biasa nya pemilik brand ini akan melakukan aduit berkala untuk memastikan brand yang di berikan dapat mencapai citra yang optimal  , ketiga penerima lisensi harus membayar lisensi fee dan royalty fee secara berkala kepada pemilik brand . Royalty fee ini biasa nya di hitung dari jumlah produksi yang di hasilkan oleh penerima lisensi , ketika penerima lisensi memproduksi sesuatu barang atau jasa dengan jumlah tertentu , pasti nya bagi pemilik brand yang cerdas pasti akan memasukkan pasal royalty fee kedalam pokok perjanjian tidak hanya biaya lisensi fee semata mata .
Dalam pemutusan hubungan kepada penerima lisensi biasa nya yang terjadi adalah  penerima lisensi tidak menjalankan standar yang di terapkan oleh pemilik brand , kemudian terjadi pemalsuan dan menciptakan second brand dengan menumpang jalur distribusi yang mereka miliki seolah olah ini dari sumber yang sama dan dapat mengecoh customer , biasa ini adalah sesuatu yang paling sering di lakukan oleh pengusaha , ketika second  brand nya sudah semakin kuat maka penerima lisensi secara sepihak memutuskan perjanjian . Biasa nya pagi pemberi lisensi yang cerdas tidak mau member secara ekslusif kepada satu orang saja untuk menerima merek nya , mereka akan membagi kepada beberapa    penerima merek dalam wilayah yang sangat di batasi sekali oleh pemilik brand .Kalau tidak tercapai target penjualan maka pemilik brand dapat memutus kontrak selama pasal mengenai pemutusan kontrak berdasarkan raport dari penerima brand sudah tercantum didalam nya dan yang paling parah adalah terjadi manipulasi laporan keuangan atau laporan produksi atau  annual sales report oleh penerima lisensi .
Â
Dan ini yang paling penting bagi pemilik merek apa syarat merek dapat di lisensikan , pertama tama merek harus sudah memiliki sertifikat dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan pasti nya ini sudah tercantum dalam daftar umum merek  bukan sebuah merek yang sedang di mohonkan , kedua adalah merek yang disensikan harus memiliki kelas merek yang benar sesuai dengan klasifikasi kelas barang dan jasa kalau sampai tidak benar pas di jasa dan barang yang di produksi pasti nya sertifikat itu tidak memiliki nilai  bahkan biarpun merek nya adalah nama yang bagus tetapi salah kelas nya maka semua nya akan mubazir dan tidak dapat di lisensikan .
Â
Semoga ulasan mengenai lisensi dapat member pencerahaan
Â
Rachmat A.N S.H
lIsensi Expert
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI