Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... independen -

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik

GNPF MUI Ajak Rekonsiliasi, Antara Merasa Bersalah dan Setengah Puas

11 Mei 2017   22:23 Diperbarui: 11 Mei 2017   22:54 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimulai dari transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dihilangkan kata “Pakai” oleh Buni Yani yang diduga sengaja diciptakan untuk menghakimi Ahok dengan membentuk aksi keresahan didalam masyarakat berupa aksi demo dan disertai rekomendasi surat ‘Fatwa’ sakti dari MUI yang menyatakan Ahok menghina agama dan Ulama.

Munculnya surat sakti dari MUI berbarengan dengan terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) diketuai oleh Bachtiar Nasir yang merupakan personel MUI, sedangkan dewan pembinanya dipegang oleh Rizieq FPI sehingga GNPF MUI terbentuk atas kolaborasi MUI dan FPI.

Aksi demo Ahok yang berulang kali dilakukan FPI sebelumnya tidak menimbulkan efek yang berarti hingga pada akhirnya kabar gembira menghampiri FPI dengan terbentuknya GNPF MUI. Berbagai aksi massa gencar dilakukan, aksi yang bertajuk “Aksi Damai/Bela Islam” terus dikumandangkan GNPF MUI dengan alasan mengawal fatwa MUI diduga hanya sebagai kedok mempengaruhi psikologis masyarakat dan tujuan politik tertentu yang berbarengan dengan hajatan Pilkada DKI Jakarta hingga langkah Ahok di ruang penghakiman selalu diikuti dengan aksi jalanan dengan melakukan pressure, intimidasi, provokasi hingga berhasil mencapai puncak ejakulasi dini politik dengan disuguhi vonis Ahok dua tahun penjara.

Ajakan rekonsiliasi terlalu mahal dibandingkan dengan aksi-aksi massa yang telah dilakukan dengan menguras banyak tenaga, pikiran, dan dana bahkan ada yang siap menjadi tersangka rela demi Ahok tidak terpilih dan masuk penjara.

Apakah merasa puas? Puas, tapi hanya setengah puas sisanya setengah tidak puas.

Setengah puas, diwujudkan dalam bentuk pernyataan mengajak rekonsiliasi, mungkin karena merasa bersalah atas aksi-aksi massa yang dilakukan dan kampanye hitam dari penolakan jenazah hingga liang lahat, pengusiran dari tempat kampanye/lapangan hingga tempat ibadah seperti yang dialami Djarot Syaiful Hidayat.(Djarot)

Rekonsiliasi apa yang mau diwujudkan GNPF MUI melalui pernyataan Bachtiar Nasir? Apakah ingin mendatangi Ahok-Djarot kemudian bersujud minta ampun dan terisak meneteskan air mata sambil berkata “Maafkan kami Pak Djarot karena massa kami telah mengintimidasi warga dan mengusir Bapak dari tempat ibadah berkali-kali”? Tidak mungkin terjadi kecuali benar-benar merasa bersalah dan berdosa.

Sebaliknya, apakah ajakan rekonsiliasi dari Bachtiar Nasir berharap Ahok-Djarot mendatangi GNPF meminta maaf sambil berkata “Kami minta maaf kepada GNPF, karena saya (Djarot) berulangkali diusir dari tempat ibadah”?mungkin bisa terjadi harapan dalam halusinasi.

Ajakan rekonsiliasi oleh GNPF sama halnya yang pernah dilakukan Anies pasca terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta mengajak rekonsiliasi, namun disisi lain aksi massa jalanan tetap berjalan.

Ajakan melalui konfrensi pers tidak lebih ‘gaya bermuka dua’ luar dan dalam belum tentu seirama yang tidak jelas dan berlalu begitu saja ibarat makan angin yang tidak pernah kenyang, hampa dan sewaktu-waktu akan berubah sesuai kebutuhan dan kesempatan.

Jadi, Kenapa hanya setengah puas walau sudah mengajak rekonsiliasi?

Setengah tidak puas, pasca putusan vonis Ahok dua tahun penjara, memberi kesempatan pihak Ahok mengajukan penangguhan penahanan, banding, Peninjauan Kembali (PK) dan kasasi. Tahapan Proses pembelaan terhadap Ahok masih membutuhkan waktu yang panjang sehingga apabila tahapan-tahapan tersebut dipenuhi dan pengajuan Banding diterima, diproses dan hasil akhir Ahok dinyatakan bebas maka apakah pihak GNPF MUI bisa menerimanya?

Kemungkinan besar pihak GNPF akan kecewa dan menolak walaupun sebelumnya Bachtiar Nasir mengatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh pihak Ahok.

Sikap yang diambil GNPF dipastikan akan berlanjut dengan aksi massa berikutnya untuk mengawal proses Banding yang dilakukan pihak Ahok.

Ajakan rekonsiliasi yang didengungkan GNPF akan sia-sia dan berubah dari rekonsiliasi menjadi konsolidasi persiapan aksi demo massa mengawal proses Banding.

Sementara waktu, ajakan rekonsiliasi pihak GNPF MUI hanya menikmati setengah kepuasan berupa Ahok tidak terpilih dan dua tahun penjara belum inkrah, sementara setengah tidak puas berupa penangguhan penahanan diterima dan proses banding yang akan berlangsung akan mengundang rasa was-was apakah hasil akhirnya Ahok dibebaskan atau tidak.

Apabila hasil Banding ditolak maka akan berlanjut ke PK dan Kasasi sehingga untuk sementara pihak GNPF belum bisa menikmati kepuasan secara utuh sebelum proses Banding, PK maupun Kasasi belum dilewati.

sumber: kiblat.net
sumber: kiblat.net
Jadi, terjawab sudah kenapa ajakan rekonsiliasi hanya untuk menikmati setengah kepuasan, sisa setengah tidak puas untuk mempersiapkan diri konsolidasi melanjutkan aksi massa mengawal proses Banding, PK dan Kasasi sambil berharap ada donator ikut membantu hingga Rp 100 miliar bisa terulang dan menentukan calendar waktu dengan tiga angka yang bagus dan tepat “411, 212, 505,…dan seterusnya”.

Ternyata akhirnya Ahok dibebaskan dari proses Banding, apakah ajakan Rekonsiliasi oleh GNPF MUI akan dicabut menjadi ajakan konsolidasi untuk revolusi?

Salam Konsolidasi…

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun