Setengah tidak puas, pasca putusan vonis Ahok dua tahun penjara, memberi kesempatan pihak Ahok mengajukan penangguhan penahanan, banding, Peninjauan Kembali (PK) dan kasasi. Tahapan Proses pembelaan terhadap Ahok masih membutuhkan waktu yang panjang sehingga apabila tahapan-tahapan tersebut dipenuhi dan pengajuan Banding diterima, diproses dan hasil akhir Ahok dinyatakan bebas maka apakah pihak GNPF MUI bisa menerimanya?
Kemungkinan besar pihak GNPF akan kecewa dan menolak walaupun sebelumnya Bachtiar Nasir mengatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh pihak Ahok.
Sikap yang diambil GNPF dipastikan akan berlanjut dengan aksi massa berikutnya untuk mengawal proses Banding yang dilakukan pihak Ahok.
Ajakan rekonsiliasi yang didengungkan GNPF akan sia-sia dan berubah dari rekonsiliasi menjadi konsolidasi persiapan aksi demo massa mengawal proses Banding.
Sementara waktu, ajakan rekonsiliasi pihak GNPF MUI hanya menikmati setengah kepuasan berupa Ahok tidak terpilih dan dua tahun penjara belum inkrah, sementara setengah tidak puas berupa penangguhan penahanan diterima dan proses banding yang akan berlangsung akan mengundang rasa was-was apakah hasil akhirnya Ahok dibebaskan atau tidak.
Apabila hasil Banding ditolak maka akan berlanjut ke PK dan Kasasi sehingga untuk sementara pihak GNPF belum bisa menikmati kepuasan secara utuh sebelum proses Banding, PK maupun Kasasi belum dilewati.
Ternyata akhirnya Ahok dibebaskan dari proses Banding, apakah ajakan Rekonsiliasi oleh GNPF MUI akan dicabut menjadi ajakan konsolidasi untuk revolusi?
Salam Konsolidasi…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H