Ahok dianggap menistakan agama dengan pidatonya di kepulauan Seribu:
“jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak papa. karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. program ini jalan saja. (Sumber)
Untuk menguji pidato Ahok apakah mengandung unsur penistaan agama atau tidak maka pihak JPU menghadirkan Rizieq FPI sebagai saksi ahli yang merupakan salah satu dari sekian orang yang paling anti Ahok alias pembenci Ahok.
Tentu dalam penjelasan Rizieq FPI sebagai ahli sudah pasti menjustifikasi Ahok bahwa pidatonya soal menyebut surat Al-Maidah 51 adalah penistaan.
Hal terpenting adalah apakah pidato Ahok hanya sebatas menyinggung atau menafsirkan Al-Maidah 51, jika sampai masuk kearah penafsiran maka Ahok boleh dianggap menista, namun kenyataannya hanya sebatas menyinggung ayat tersebut untuk orang-orang yang menyerangnya dengan isu agama.
Hakim selaku pengadil akan melihat keterangan yang disampaikan Rizieq FPI apakah masuk diakal atau justru melenceng dari posisinya sebagai saksi ahli alias ngawur-ngidul.
Banyak penilaian yang harus diperhatikan hakim, tidak hanya posisinya sebagai saksi ahli agama, namun disisi lain sepak terjangnya diluar sebagai penceramah bagaimana isinya harus dipertimbangkan, seperti contoh ceramahnya yang poin maknanya sama diucapkan Ahok:
"Nabi menjawab ulamauusu', ulama yang bejat, ulama yang buruk, ulama yang busuk, ulama yang suka memutarbalikkan ayat, yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kaum sindiq, yang menggunakan ayat-ayat Alquran untuk membenarkan kemungkaran dari pada yang kebatilannya."
“dia nipu umat pakai ayat Alquran, dia nipu umat pakai Hadist Nabi." (Sumber)
Apa yang disampaikan Rizieq FPI dipersidangan akan menguntungkan pihak Ahok, kuasa hukum Ahok bisa balik bertanya bagaimana tanggapan ceramahnya yang menyinggung kata “Nipu” sama unsurnya dengan makna “Dibohongi”.
Jika keterangan Rizieq FPI menganggap pernyataan Ahok mengandung penistaan maka berlaku juga ceramah Rizieq FPI yang pernah menyinggung Ulama.
Artinya, Keterangan yang disampaikan Rizieq FPI sama saja menghakimi dirinya sendiri soal ceramahnya tersebut, ibarat pepatah mengatakan senjata makan tuan.
Menjadi catatan penting bagi kuasa hukum Ahok untuk melaporkan Rizieq FPI dengan kasus yang sama seperti video dibawah dan disertai rujukan atas kesaksiannya di pengadilan sebagai ahli agama.
Dari video tersebut, Jelas sekali objek yang disasar Rizieq FPI adalah Ulama, beda dengan pidato Ahok yang multi tafsir yang bisa ditujukan ke siapa saja.
Berdasarkan keterangan Ahok, pihak yang dimaksud adalah para politisi busuk yang selalu menggunakan agama sebagai alat untuk kepentingan politik.
Sementara pihak lain menyatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Ulama, padahal isi pidato Ahok dari awal hingga akhir tidak sedikitpun menyinggung kata “Ulama”.
Celakanya, pihak MUI salah satu Ormas keagamaan ikut serta menyatakan hal yang sama dalam bentuk “Fatwa” bahwa Ahok melakukan penghinaan ulama yang justru ikut mengajukan Rizieq FPI sebagai saksi ahli agama.
Bagaimana mungkin Rizieq FPI dalam videonya menghina ulama dipilih MUI sebagai saksi ahli agama kasus Ahok? Ditambah rekam jejaknya seorang mantan narapidana.
Tidak ada yang tidak mungkin bagi MUI, semua dimungkinkan buat MUI termasuk soal “Halal-Haram” yang hingga hari ini tidak ada laporan pertanggungjawaban dana sertifikasi kehalalan yang pernah dibahas dalam artikel “KPK Segera Usut Dana Triliun Sertifikasi Halal MUI”
Bagaimana rekam jejak yang buruk bersama FPI, ucapan-ucapan kasar, ceramahnya yang mengandung intoleransi, ingin diangkat sebagai imam besar Indonesia, terbelit berbagai kasus hukum seperti kasus asmara, penistaan lambang Negara, mengolok-olok adat budaya Sunda dan sebagainya berharap ingin bertemu Raja Salman dari Arab Saudi.
Muka Indonesia, Arab Saudi dan Raja sendiri mau diletakkan dimana jika terjadi pertemuan antara Rizieq FPI dengan Raja Salman?
Raja Salman adalah symbol kenegaraan sehingga setiap kunjungannya sekelas Presiden atau pejabat negara, bukan pertemuan sekelas Ormas yang tidak diakui apalagi Ormas yang selalu bikin gaduh dinegaranya sendiri.
Sementara yang satunya adalah mimpi buruk symbol pengundang persepsi pemecah belah dan bekas narapida yang terlibat berbagai kasus hukum akan merusak citra kunjungan Raja Salman yang sangat istimewa dan serba mewah.
Jadi, Kuasa hukum Ahok bisa mengumpulkan keterangan apapun yang disampaikan Rizieq FPI di persidangan “Menghakimi diri sendiri” bisa dijadikan bahan untuk melaporkan balik atas kasus yang sama seperti video ceramahnya tersebut.
Salam Keadilan…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H